Buron selama kurang lebih empat bulan, seorang pria yang diduga melakukan pencurian satu unit mobil microbus akhirnya berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Pelaku berinisial MR (42), warga Dusun I Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Satreskrim Polres Sergai di Dusun II Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/8/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Kasus pencurian tersebut sebelumnya terjadi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (1/4/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa satu unit mobil microbus merek Isuzu dengan nomor polisi BM 7675 JU milik korban, Muchtar Lupti (49), ke sebuah bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk dilakukan perbaikan.
Namun, sekira pukul 19.00 WIB, Samsul kemudian pulang meninggalkan kendaraan di bengkel tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 21.50 WIB, Kusnadi selaku mekanik pergi ke SPBU untuk buang air.
Saat meninggalkan lokasi, kunci kendaraan disebut berada di dalam laci mobil, sementara terlapor sedang berada dan tidur di dalam kendaraan tersebut.
Namun, sekira pukul 22.15 WIB, ketika saksi kembali ke lokasi, mobil microbus beserta terlapor sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp110 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teluk Mengkudu.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Jumat (28/8/2026) sekira pukul 01.00 WIB, tim bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian. Sekira pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan M R di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada petugas, pelaku juga mengaku telah menjual mobil microbus tersebut kepada seorang pria berinisial R yang berada di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, dengan harga Rp7 juta.
Usai diamankan, pelaku kemudian diboyong ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil microbus.
Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” ujar AKP Bringin Jaya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil microbus Isuzu BM 7675 JU yang diduga telah berpindah tangan kepada penadah berinisial R.
Pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap penadahnya.