Satu Unit Alat berat jenis Excavator Back Hoe Merk Hitachi beroperasi diduga di dalam status kawasan hutan lindung di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, pada hari Selasa, 16 Maret 2021.
Alat berat yang beroperasi itu tepatnya pada posisi koordinat 2°43'0747"N 100°00'28,38.E di Dusun Sei Cina Desa Tanjung Mangedar Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Operator alat berat bernama Yudi, warga Negeri Lama yang dikonfirmasi ketika itu menyebutkan bahwa dirinya tidak tahu bahwa lokasi yang dikerjakannya adalah berstatus kawasan Hutan.
"Tak tahu saya kalau ini kawasan hutan. Saya diperintahkan kerja disini oleh yang mengkontrak back hoe ini dan saya datang kemari alat berat ini sudah ada di sini. Kalau saya tahu begini ceritanya saya tidak mau mengerjakannya," kata Yudi.
Ketika ditanya berapa hari sudah bekerja, Yudi menjawab, "Sudah dua hari bang. sudah ada 3 hektar yang dikerjakan."
Yudi mengaku tidak tahu berapa luas yang mau dikerjakannya.
Terpisah Mashuri Pardede als. Manco eks Kepala Desa Tanjung Mangedar tahun 1995-2013 sewaktu bertemu dengan TIM Media pada Selasa (16/3), mengakui bahwa yang mengerjakan lahan tersebut adalah pihaknya yang disuruh oleh seseorang Warga Rantau Prapat.
Luas lahan yang akan dikerjakannya direncanakan seluas 60 hektar.
Ketika dijelaskan tim media bahwa status lokasi yang sedang dikerjakannya dan diminta agar menghentikan kegiatan kalau tidak ada dokumen resmi dari kehuatnan, Mashuri mengatakan, "Iya, kami stop dulu kegiatan ini."
"Perihal ini Kami akan mendatangi ke kehutanan", ungkapnya.
KPH Wilayah III Kisaran Wahyudi, SP, M,Si selaku Kepala KPH Wilayah III Kisaran yang dihubungi Wartawan terkait kegiatan menggunakan alat berat dalam kawasan hutan ini, menyebutkan, akan mengecek kebenaran informasi yang disampaikan.
''Terimakasih sudah memberikan informasi kami. Kami akan mencek lokasinya. Namun kami sarankan agar kepada pelaku diingatkan agar tidak melanjutkannya", imbuh Wahyudi.
Terlihat alat berat yang bekerja itu melakukan steking membuat gawangan di lahan tersebut. Kayu-kayu hutan yang berada di lokasi itu bersih dihantam baket backhoe tersebut, padahal lokasi itu masuk usulan pencadangan yang akan ditanami lagi dengan program padat karya penanaman mangrove.
Di sebelah barat dan timur lokasi tersebut baru saja dilaksanakan kegiatan PKPM Padat Karya Penanaman Mangrove yang dikerjakan oleh masyarakat desa setempat.
Sementara itu JS, warga Desa Tanjung Mangedar mengharapkan agar pihak pelaku supaya menghentikan kegiatanya. ''Kami minta supaya diberhentikan lah, alat berat yang bekerja di lokasi hutan itu. Mau jadi apa nanti kampung ini kalau hutannya habis'', ucap JS.
Dasar hukum lokasi tersebut diduga berstatus kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menhut No 8088 tahun 2018, perubahan dari SK Menhut No 579 tahun 2014, perubahan dari SK Menhut No 44 Tahun 2005.