Perilaku oknum juru periksa (Juper) yang bertugas di Polsek Medan Baru berinisial, Bripka MS tidak patut ditiru. Pasalnya, kepada para saksi-saksi korban Bripka MS selalu marah-marah bahkan hingga mengeluarkan kalimat mengandung SARA.
“Bapak Juper itu sangat kasar, dia selalu marah-marah pada kami baik sebelum mengambil keterangan maupun sesudah. Bukan hanya itu, Juper marga Siregar itu mengatakan pada bu De, “ibu kan orang Jawa, ngapain bela orang Nias,” ujar A. Fere yang merupakan family korban penganiayaan menirukan ucapan ibu De.
Menanggapi ucapan oknum Juper yang bertugas di Polsek Medan Baru tersebut, Hubungan Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Sumatera Utara (Humas DPD HIMNI Sumut), Budi Laia angkat bicara atas sikap yang tak terpuji tersebut.
“Jika ucapan tersebut benar, maka oknum polisi yang bertugas sebagai Juper di Polsek Medan Baru itu tidak layak sebagai Juru Periksa. Karena ucapannya dapat membahayakan di kalangan masyarakat yang berdomisili di Wilkum Polsek Medan Baru dan masyarakat Sumut pada umumnya, agar hal ini tidak merembes, oknum juper itu harus segera meminta maaf,” tegas Budi Laia.
Menurut Humas DPD HIMNI Sumut itu, jika hal itu benar, maka oknum polisi berinisial MS tersebut telah mencederai Motto Polri yakni : Melindungi, Mengayomi dan Melayani. “Ini kok bertolak belakang,” ujarnya.
Terkait ucapan oknum Juper Bripka MS tersebut, ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Nicolas Sidabutar mengatakan, “Akan saya cek segera, tidak boleh itu, saya tegur dan saya akan ingatkan, trims infonya,” ujarnya
Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja pengantar air minum isi ulang, Sastriaman Amazihono (21) warga Jalan Sei Muara Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara diduga dianiaya pemillik Galon Miracle Water, Senin (15/06-2015) sekitar pukul 14.30 Wib di jalan Sei Batang Serangan, Medan.
Akibat perbuatan pemilik Galon air minum isi ulang itu, Dedi Siagian dan temannya tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala akibat dipukul dengan besi mendapat 8 jahitan dan sekujur tubuhnya luka dan memar hingga korban terkapar kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Herna Medan, dan telah mengadu ke penegak hukum, sesuai bukti laporan Nomor : STTLP/810/VI/2015/SPKT SEK MDN BARU atas nama terlapor, Dedi Siagian CS.