Juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konprensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun salah seorang pihak yang diamankan merupakan Bupati Langkat, Syah Afandin.
Adapun ketujuh orang yang diamankan terdiri atas seorang penyelenggara negara, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta. Ketujuhnya diamankan dalam kegiatan OTT yang berlangsung sejak Kamis, 2 Juli 2026.
"Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7).
Menurut Budi, para pihak tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
"Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Bupati Langkat akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lembaga antirasuah ini juga menyita uang tunai ratusan juta Rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menduga, uang tersebut sebagai imbalah yang diberikan pihak swasta untuk Syah Afandin atas proyek tertentu yang didapat pihak swasta tersebut.
"Yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," kata Budi.