Tiga tersangka dugaan penganiayaan serta pembakaran mobil wartawan tobapos, Tommy Doni Ester Nainggolan yakni, Nelson Hutajulu alias Icon warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Frans Dika Perangin-angin alias Dika warga Jl.Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia dan Romi Ardianto alias Romi alias Ketua Romi warga Jl.Istiqomah, Lk XI, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamaan Medan Helvetia, ditangkap tim Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.
Ditreskrimum Poldasu Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka melakukan penganiayaan dan membakar mobil korban atas suruhan Oyok.
"Mereka disuruh Oyok menganiaya dan membakar mobil Tomy Nainggolan. Oyok sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih diburon", kata Kombes Sumaryono kepada wartawan, Jumat (17/2/2024).
Ketiga tersangka memenuhi perintah Oyok sebagai solidaritas pertemanan.
"Menurut para tersangka hanya karena solidaritas sesama teman. Mereka mengaku ada dibayar Oyok", sebutnya.
Dijelaskan Kombes Sumaryono, penganiayaan terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 wib.
"Korban dipanggil istrinya karena ada yang mencari, lalu korban keluar dari rumah menemui ketiga pria itu dan tanpa tanya ketiga pelaku langsung memukuli korban", jelasnya.
Korban berhasil menyelamatkan diri setelah lari ke samping rumah dan minta tolong kepada tetangga. Kemudian, para pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam dan luka-luka dan harus dibawa kerumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Kasus penyerangan itupun dilaporkan ke Poldasu dengan bukti laporan Polisi No:LP/B/53/II/SPKT/Poldasu tanggal 8 Februari 2024.
Kemudian, sambung Ditreskrimum Poldasu itu, pada Minggu 11 Februari 2024 sekitar pukul 03.5 wib, ketiga pelaku membakar mobil BK.1174 GX milik korban yang sedang parkir didepan rumahnya di Jl.Klambir V Gg Anas, Desa Kampung Lalang, Kec Sunggal, Lab Deli Serdang, kemudian dilaporkan ke Poldasu dengan nomor polisi no: LP/B/158/II/SPKT/Poldasu Tanggal 12 Februari 2024.
Ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Tommy Doni Ester Nainggolan.
"Dalam kasus ini, mereka dipersalahkan melanggar Pasal 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
"Terhadap Nelson Hutajulu alias Icon dan Frans Dika Perangin-angin alias Dika dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHPidana dalam kasus pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Turut disita barang bukti, satu unit sepeda motor, pakaian dan bom molotov.
Sementara itu, korban mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan dan pembakaran mobil miliknya akibat pemberitaan.
Yang mana, ketika terjadi penganiayaan, kata korban, salah seorang tersangka sempat berucap "hapus berita itu".
Korban mengaku ada memberitakan aktivitas Oyok yang diduga kuat sebagai bandar besar narkoba di Gang Pantai dekat Pasar Kampung Lalang yang kemudian pindah ke kawasan Lembah Jl.TB Simatupang Gg Musholah menuju arah sungai.
"Saya yakin Oyok merasa terusik dengan pemberitaan yang saya buat karena bisnis narkoba dia terganggu maka dia menyuruh anak buahnya menyerang dan membakar mobil saya", ujar korban.
Tommy Doni Ester Nainggolan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Ditreskrimum Kombes Sumaryono yang sangat peduli hingga dalam waktu tidak lama dapat mengungkap kasus itu dengan menangkap 3 tersangka.
"Saya menyampaikan terimakasih kepada Pak Kapolda dan Ditreskrimum telah berhasil mengungkap kasus yang terjadi kepada diri saya dan saya sangat berharap agar Oyok dapat segera ditangkap", pungkasnya.
Sekedar diketahui, Polda Sumut dan Polrestabes Medan sudah beberapa kali menggerebek Gang Pantai Kampung Lalang yang disebut basis peredaran narkoba namun Oyok tidak pernah berhasil ditangkap.