Jumat, 29 Mar 2024 12:33
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Menyangkut Nama Baik Keluarga, Polri Enggan Ungkap Penyakit Ustaz Maaher

Jakarta (utamanews.com)

Oleh: Tuan Laen

Rabu, 10 Feb 2021 11:00

Istimewa
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri, 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan sakit yang diderita oleh Maaher. Adapun pertimbanganya, Polri tak mau mencoreng nama baik keluarga Maaher lantaran penyakitnya sangat sensitif. 

"Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif," kata Argo dalam jumpa pers, Selasa (9/2/2021).

"Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya," tambah Argo menekankan. 

Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka dierahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit. 
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap Argo. 

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. 

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. 

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_
Editor: Budi

T#g:HIVviral
makeup remover
Berita Terkait
  • Senin, 12 Feb 2024 20:52

    Bripka MS viral karena mengisap sabu

    Video Bripka MS, Personil Polres Binjai yang diduga sedang menghisap sabu sabu di bawah gubuk, mendadak menggemparkan pengguna media sosial (medsos). Hal itu pun membuat Polres Binjai melakukan l

  • Jumat, 09 Feb 2024 20:40

    Pembekalan HIV/AIDS untuk KRI Diponogoro-365

    Guna mencegah secara dini penularan HIV/AIDS di daerah misi, prajurit KRI Diponegoro-365 yang saat ini tergabung Satgas Maritim TNI Konga XVIII-O UNIFIL menerima pembekalan dan penyuluhan tentang Huma

  • Jumat, 09 Feb 2024 15:09

    Beredar Video, 'Money Politic' di Kota Sibolga

    Sebuah rekaman video beredar dan viral di akun sosial media Facebook serta Tiktok, pada Kamis (08/02/24) malam, tentang adanya dugaan 'Money Politic atau Politik Uang' yang dilakukan oleh pi


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️