Jumat, 17 Apr 2026

Menyamar jadi pasien, DRS Sekap-Curi Uang Pemilik Klinik

Karo (utamanews.com)
Oleh: Dito Rabu, 10 Mei 2023 15:20
Ilustrasi
 Istimewa

Ilustrasi

Perampokan yang terjadi di sebuah klinik di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), mengguncang kawasan tersebut. Kejadian tragis ini melibatkan seorang wanita berusia 54 tahun bernama Ariya Tarigan, pemilik klinik. Ia menjadi korban penyekapan dan pencurian oleh seorang perampok yang mengaku sebagai pasien.

Hari itu, di Kecamatan Berastagi, tepatnya Minggu tanggal 7 Mei 2023, peristiwa mengerikan itu terjadi. Pelaku perampokan, yang dikenal dengan inisial DRS (43), datang ke klinik Ariya dengan pura-pura ingin berobat. Tidak ada yang curiga saat itu, karena mereka menganggapnya sebagai pasien biasa.

Namun, begitu DRS berada di dalam klinik, tiba-tiba dia menyerang Ariya dan menyekapnya. Korban yang ketakutan dibawa ke ruang pemeriksaan klinik dan diikat agar tidak bisa bergerak. Dalam keadaan terikat dan terjebak, Ariya harus menyaksikan pelaku mencuri uang dan handphone miliknya.

Pelaku berhasil menguasai uang tunai sebesar Rp 6 juta serta handphone Oppo yang menjadi milik korban. Setelah melancarkan aksinya, DRS melarikan diri dari tempat kejadian.
Mendapat laporan mengenai perampokan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak dan menuju ke klinik untuk melakukan penyelidikan. Tim investigasi tiba di TKP untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan.

Berdasarkan petunjuk dan bukti yang ditemukan di lokasi, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya pengejaran ini berbuah manis ketika DRS berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Kolam Renang, Kecamatan Berastagi. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi mengamankannya ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menyita handphone dan uang senilai Rp 1,6 juta. Jumlah tersebut merupakan sisa dari uang yang dicuri oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Arrya Nusa Hindrawan, menyatakan, atas perbuatannya, DRS dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP yang menentukan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum akan berlanjut untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan atas peristiwa yang mengejutkan ini.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️