S, 22 tahun, warga Desa Gunung Meraksa, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, berhasil mengajak seorang anak baru gede (ABG) berinisial R, 13 tahun, untuk menginap bersamanya di sebuah pondok kebun karet.Gadis belia tersebut termakan bujuk rayu S, dikarenakan pria tersebut mengaku seorang PNS pada dirinya, dan pelaku juga mengaku memiliki kebun karet seluas dua hektar.
Kapolsek Lubuk Batang AKP Samsu Rizal, mengatakan ABG tamatan sekolah dasar (SD) ini mau saja saat diajak tersangka untuk melihat kebun karet yang diakuinya tersebut.
"Di kebun karet milik orang lain yang diakui milik pelaku, korban kemudian diajak mampir ke pondok yang ada. Upayanya berhasil dan korban termakan bujuk rayu pelaku. Tidak tanggung-tanggung, empat hari empat malam pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim," ujarnya.
Diduga, korban yang sudah terlanjur "cinta" pada pelaku hanya bisa pasrah dan menuruti ajakannya untuk berbuat hal yang belum sepantasnya dilakukan itu.
Perbuatan pelaku akhirnya terkuak setelah korban kemudian melaporkan pencabulan yang dialaminya ke Polsek Lubuk Batang.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim dipimpin Bripka, Andi Apriadi melakukan penyelidikan.
"Tersangka kami tangkap saat melintas di kebun jalan cor beton Desa Kurup. Dari tangannya kita sita sehelai kemeja putih seragam sebuah instansi sipil TNI yang digunakan dia untuk membujuk rayu korban," kata Kapolsek Lubuk Batang AKP Samsu Rizal, Rabu (14/6).
Diamankan pula pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Pasal 81 dan 83.