Rabu, 12 Feb 2025

Melakukan Pelanggaran Disiplin, Si Propam Polres Binjai Akan Segera Sidangkan Oknum Polisi Berinisial IR

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Senin, 05 Feb 2024 20:15
AKP Tarmizi SH MH
 Istimewa

AKP Tarmizi SH MH

Kepala Seksi Propesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Binjai, AKP Tarmizi SH MH, berjanji akan segera menyidangkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa oknum Polisi Polsek Binjai Utara berinisial IR. 

Pun begitu, Perwira Pertama Polri ini menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu Penasehat Hukum terduga IR dari Bidang Hukum (Bidkum) Poldasu. 

"Benar, saat ini kami lagi menunggu PH IR dari Bidkum Poldasu, ungkap AKP Tarmizi, saat dikonfirnasi awak media, Senin (5/2) sore. 

Disoal apakah jadwal persidangan sudah ditentukan, mantan Kapolsek Padang Tualang tersebut menegaskan jika waktunya tidak lama lagi. 

"Karena ini masih jelang pemilu, jadi kami pun memang lagi sibuk. Tapi Setelah pemilu ini pasti kita sidangkan," tegas AKP Tarmizi.
Diberitakan sebelumnya, oknum Polisi Polsek Binjai Utara berinisial IR yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan, akan segera menjalani sidang pelanggaran disiplin di Propam Polres Binjai.

Hal itu terbukti dengan telah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) dari Bid. Propam Poldasu yang ditujukan buat pelapor (Andi Alamsyah) tertanggal 30 November 2023 dengan nomor : B/747/XI/WAS.2.4./2023/Bidpropam, yang ditandatangani oleh Kabid Propam Poldasu Kombes Bambang Tertianto SIK, serta ditujukan buat pelapor Andi Alamsyah. 

"Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada saudara bahwa pemeriksa Subbidprovos telah selesai melakukan pemeriksaan dan pemberkasan perkara pelanggaran disiplin atas pengaduan saudara," demikian isi tulisan yang ditujukan kepada Andi Alamsyah, selaku pelapor. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Sedangkan untuk mengetahui pelaksanaan sidang disiplin terhadap pelanggaran yang dilaporkan, pelapor dipersilahkan untuk menghubungi Kasipropam Polres Binjai, AKP Tarmizi SH MH. 

"Akan segera kita sidangkan. Untuk sidang tersebut bisa saya yang memimpin atau Perwira Pertama lainnya. Karena ini pelanggaran disiplin. Tapi kalau pelanggarannya kode etik, yang menyidangkannya setidaknya Kompol," ungkap Kasipropam Polres Binjai AKP Tarmizi, saat dikonfirnasi swak media diruangannya, Jumat (1/12) lalu. 

Disoal hukuman seperti apa yang nantinya akan diberikan kepada oknum Polisi berpangkat Brigadir tersebut karena sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, Perwira Pertama yang akrab dengan awak media ini belum bisa memastikannya. "Kalau hukumannya bisa saja tunda pangkat atau kurungan," tuturnya. 

iklan peninggi badan
Pun begitu, AKP Tarmizi mengaku sedikit bingung saat mengetahui kalau IR sebelumnya juga dilaporkan ke Polres Binjai oleh Andi Alamsyah selaku korban/pelapor.

"Seharusnya pidananya dulu yang dijalani karena hukumannya bisa lebih berat, yaitu dugaan penipuan dan penggelapan. Apalagi kalau ancaman pidananya lebih dari 4 tahun, bisa diancam PTDH," tegas Tarmizi.

 Tarmizi juga menegaskan, bila object dalam perkara tersebut dikembalikan atau kreditnya yang macet dibayar dan laporan tersebut dicabut oleh korban karena adanya perdamaian, hal tersebut dapat meringankan hukuman IR. 

"Tapi tidak menggugurkan pelanggaran disiplinnya, hanya mungkin memperingan, karena perbuatannya salah. Itupun setelah berkas berjalan dan harus disidangkan," ujar Kasipropam Polres Binjai.

Diketahui, dugaan penggelapan terjadi bermula dari adanya pengajuan pinjaman pembiayaan yang dilakukan IR dengan perjanjian kontrak nomor: 062122212992 pada Oktober 2022 lalu. IR mengangsur selama 48 bulan, dengan angsuran Rp 3,1 juta setiap bulannya. 

Namun seiring berjalannya waktu, IR mematuhi kreditnya hanya 5 bulan saja. Memasuki bulan keenam pembayaran, IR tidak membayarnya.

IR diduga ogah membayar kreditnya di salah satu perusahaan leasing karena merupakan aparat penegak hukum. Secara tidak langsung, IR diduga anggar seragamnya dengan tidak melanjutkan kredit tersebut.

Selain dipolisikan secara pidana, oknum polisi ini juga di Propamkan berdasarkan laporan nomor LP/178/X/2023/Propam pada awal Oktober 2023 lalu. Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor dengan nomor: B/747/XI/WAS.2.4./2023/Bidpropam, Subbid Provos Bid Propam Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan dan pemberkasan. 

Terhadap IR dinyatakan sebagai terduga pelanggar disiplin. Dalam SP2HP itu, pelapor diminta untuk koordinasi lebih jauh kepada Kasi Propam Polres Binjai, AKP Tarmizi Lubis.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️