Kebakaran hebat melanda fasilitas pabrik PT Evyap Sabun Indonesia yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.10 WIB. Tragedi mematikan di bagian gedung biding ini menewaskan tiga orang pekerja yang terjebak di lantai atas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, api pertama kali muncul disertai suara dentuman keras dari lantai tiga atau empat. Dengan cepat, amunisi api menjalar ke atas memicu kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi. Situasi di dalam area pabrik seketika berubah mencekam.
Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa otoritas kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam mengenai pemicu utama kebakaran.
"Sumber pasti api masih dalam investigasi. Berdasarkan titik awal, api diperkirakan pertama kali muncul dari lantai tiga atau empat," ujarnya.
Terjebak di Ketinggian Lebih Kurang 35 Meter, Korban Baru Bekerja 4 Hari
Ketiga korban tewas diidentifikasi sebagai Nasri Efendi (43), Mhd. Rifaldi (26), dan Sumadi (39). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Batu Bara yang berstatus sebagai pekerja PT Nirwana Mahanu Putra, perusahaan vendor konstruksi yang dikontrak oleh PT Evyap Sabun Indonesia.
Pihak penanggung jawab lapangan (leader) PT Nirwana Mahanu Putra mengungkapkan fakta miris, ketiga korban baru saja mengecap masa kerja selama empat hari di proyek tersebut.
Saat petaka visual itu terjadi, ketiganya tengah merampungkan pekerjaan akhir (finishing) berupa pengelasan di lantai enam gedung pabrik. Ketika asap tebal dan kobaran api mulai mengepung lantai enam, ruang gerak ketiga korban langsung terkunci.
Suara ledakan yang beruntung terdengar kian memicu kepanikan massal. Diduga karena tidak memiliki jalur evakuasi darurat yang aman dan terdesak oleh hawa panas, ketiga korban terpaksa terjun bebas dari ketinggian sekitar 35 meter demi menyelamatkan diri.
Nahas, hantaman keras ke landasan membuat ketiganya mengalami cedera fatal. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan, namun tim medis menyatakan nyawa mereka sudah tidak tertolong.
Jasad ketiga pekerja kemudian dievakuasi ke RS Umum Perdagangan sebelum akhirnya dijemput oleh pihak keluarga menggunakan ambulans untuk disemayamkan di rumah duka.
Pengerahan 13 Unit Damkar Gabungan
Skala kebakaran yang masif membutuhkan penanganan lintas sektoral. Sebanyak 13 unit armada pemadam kebakaran gabungan diterjunkan ke lokasi kejadian.
Tim pemadam berasal dari unsur Kinra, internal PT Evyap, Pemkab Simalungun, Pemkab Batu Bara, TNI AD, Korps Brimob, PT Basic, PT INALUM, hingga Pemko Pematangsiantar.
Api baru berhasil dikendalikan beberapa jam kemudian. Hingga pukul 14.00 WIB, kepolisian memastikan tidak ada laporan mengenai tambahan korban luka maupun korban jiwa baru dari insiden tersebut.
Bayang-Bayang Sanksi UU Ketenagakerjaan dan K3
Tragedi maut ini memicu sorotan tajam dari publik terkait standardisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri strategis tersebut. Manajemen PT Evyap Sabun Indonesia selaku pemilik fasilitas dan PT Nirwana Mahanu Putra sebagai vendor kini menghadapi ancaman sanksi hukum yang berat jika terbukti abai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan yang menjamin keselamatan pekerja. Mengingat korban sedang melakukan pekerjaan pengelasan, yang masuk kategori hot work berisiko tinggi, ketersediaan sistem proteksi kebakaran aktif dan jalur evakuasi vertikal di lantai enam menjadi poin krusial yang akan diuji oleh pengawas ketenagakerjaan.
Sesuai regulasi, jika investigasi menemukan unsur kelalaian (negligence) dalam penerapan sistem manajemen K3 (SMK3) hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja, manajemen perusahaan dapat dijerat pasal pidana.
Selain itu, berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan aturan BPJS Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dan vendor wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak-hak normatif korban.
Hal ini mencakup pemberian uang duka, biaya pemakaman, serta jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan dengan nilai minimal 48 kali upah yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, tim labfor kepolisian dan dinas ketenagakerjaan masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap tuntas kelayakan prosedur evakuasi, ketersediaan alat pengaman, serta kronologi utuh di balik rontoknya sistem keselamatan kerja pabrik sabun tersebut.