Selasa, 11 Nov 2025

Mantan Bendahara SMA Negeri 6 Binjai Ditahan Jaksa

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 02 Nov 2022 20:32
Ilustrasi
 Net

Ilustrasi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti
(tahap ke 2) terhadap satu orang tersangka berjenis kelamin Wanita dengan inisial EL, selaku mantan bendahara Sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai, Rabu (2/11) siang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai M. Husin Admaja, melalui Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting, EL tersandung perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Binjai, Tahun Anggaran 2018 s/d 2021.
Lebih lanjut dikatakan Adre Wanda Ginting, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum didampingi oleh pensehat hukum tersangka secara resmi langsung melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Nomor: Print-03/L.2.11/Ft.1/11/2022, tanggal 02 November 2022, dengan penahanan pada Lembaga pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai.

"Bahwa setelah dilakukannya penahanan tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu pada kesempatan pertama selama 20 (dua puluh) hari kerja untuk mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Khusus Kelas I kota Medan (selaku Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut)," tegas Adre Wanda Ginting.
Sebelumnya, sambung Adre Wanda Ginting, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada perkara tersebut dan telah melaksanakan penahanan terhadap satu orang tersangka lainnya yaitu IP, selaku mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai.

"Tadi untuk proses penyerahan tersangka dan penahanannya dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dari Pemerintah hingga selesai pada pukul 11.45 Wib," urainya.

Kedepannya, lanjut Kepala Seksi Intilejen Kejari Binjai ini, dengan pelaksanaan tahap 2 tersangka dan barang bukti tersebut, maka seluruh proses penyidikan tersangka dan barang bukti pada perkara tersebut telah selesai dilaksanakan dan akan dilanjutkan dengan persiapan administrasi menuju persidangan.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Hal tersebut membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai tidak main main serta berkomitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada wilayah hukumnya," tegas Adre Wanda Ginting.
Adre juga mengatakan, terhadap tersangka EL pada kesempatan sebelumnya juga telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Juni 2022 dan terhadap tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

"Dalam hal ini tentunya diperlukan peran aktif Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan pendampingan program Pembangunan Pemerintah Kota Binjai yang bertujuan untuk mengantisipasi Ancaman, Ganguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang diperkirakan dapat timbul dalam penegakan hukum di Kota Binjai," urai Adre Wanda Ginting.

"Selain itu juga dapat membantu pemerintahan Kota Binjai agar berjalan dengan baik tanpa adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotiseme, yang bertujuan untuk pemerintahan yang bersih, untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai," demikian ungkap Adre Wanda Ginting.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️