Sabtu, 05 Sep 2026
Lurah Diduga Terbitkan Surat Ahli Waris Tunggal, Sengketa Tanah Keluarga di Medan Berujung Laporan Polisi
Medan (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Selasa, 30 Jun 2026 11:30
Kantor Lurah Gedung Johor
Istimewa

Kantor Lurah Gedung Johor

Sengketa harta peninggalan keluarga yang disertai dugaan penyalahgunaan dokumen kewarisan mencuat di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Persoalan ini bermula dari penerbitan surat keterangan ahli waris yang diduga tidak mencantumkan seluruh pihak yang memiliki hak atas harta peninggalan tersebut.

Herman Syahrial dan Suandi, masing-masing anak kelima dan keenam dari pasangan almarhum Sabaruddin dan almarhumah Hj Lagiem, mengaku keberatan atas proses pengalihan hak atas sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor.

Menurut keterangan Suandi, permasalahan bermula setelah meninggalnya Bahrumsyah pada 18 Maret 2019. Sekitar 40 hari setelah wafatnya almarhum, istri Bahrumsyah yang bernama Dewayani mengundang seluruh saudara kandung almarhum untuk membahas rencana penjualan tanah dan bangunan milik keluarga tersebut.

Dalam pertemuan itu, Dewayani disebut menyampaikan bahwa hasil penjualan aset nantinya akan dibagikan secara adil kepada seluruh pihak yang berhak menerima bagian warisan. Keluarga juga diminta membantu mencari calon pembeli untuk tanah dan bangunan dimaksud.
Namun, menurut pihak keluarga, setelah calon pembeli berhasil ditemukan, proses penjualan justru dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris. Pada 9 Mei 2023, Dewayani disebut mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal yang diterbitkan oleh Kelurahan Gedung Johor dan hanya mencantumkan namanya sebagai ahli waris.

Pihak keluarga menilai dokumen tersebut tidak memuat seluruh pihak yang seharusnya tercantum dalam keterangan ahli waris. Sejak saat itu, komunikasi antara Dewayani dan keluarga besar Bahrumsyah disebut terputus.

Merasa haknya dirugikan, Herman Syahrial kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/3756/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 November 2023.

Keluarga juga mengungkapkan bahwa berdasarkan surat ahli waris tersebut, pada Juni 2023 telah dilakukan pengalihan hak atas tanah seluas 150 meter persegi kepada Metro Harahap yang diketahui merupakan menantu dari anak angkat Bahrumsyah dan Dewayani.
produk kecantikan untuk pria wanita

Menurut pihak keluarga, proses pengalihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan saudara-saudara almarhum Bahrumsyah yang merasa memiliki hak atas harta peninggalan tersebut.

Keluarga turut menyoroti keberadaan seorang anak angkat bernama Nisa yang telah diasuh Bahrumsyah dan Dewayani sejak 30 September 1998. Nama Nisa diketahui telah tercantum secara resmi dalam Kartu Keluarga sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Namun demikian, pihak keluarga menyebut nama Nisa tidak tercantum dalam surat keterangan ahli waris yang diterbitkan pada Mei 2023 tersebut.

iklan peninggi badan
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Nisa memberikan pandangannya terkait asal-usul tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

"Setahu saya tanah itu bukan berasal dari harta warisan secara langsung, melainkan dibeli menggunakan uang hasil penjualan tanah keluarga almarhum ayah saya Bahrumsyah di kawasan Polonia. Itu diberikan uang," ujarnya.

Sementara itu, pihak notaris yang menangani proses pengalihan hak menyatakan bahwa seluruh proses administrasi dilakukan berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pemohon.

Ketika ditemui tim media pada 29 Juni 2026 di kantor Notaris Ali Muda Rambe di Jalan Gatot Subroto, Medan, pihak notaris menjelaskan bahwa Akta Keterangan Ganti Rugi atau Pengalihan Hak diterbitkan berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang diterbitkan Kelurahan Gedung Johor pada Mei 2023.

"Penerbitan Akta Keterangan Ganti Rugi/Pengalihan Hak tersebut hanya dilakukan berdasarkan dokumen yang diajukan pemohon, yaitu Surat Pernyataan Ahli Waris yang diterbitkan Kelurahan Gedung Johor tertanggal Mei 2023. Secara prosedur formal, dokumen yang diserahkan terlihat lengkap dan terbit oleh instansi yang berwenang," ujarnya.

Di sisi lain, keluarga almarhum Bahrumsyah menilai terdapat dugaan kelalaian dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah setempat.

Menurut mereka, pihak Kelurahan Gedung Johor maupun Kecamatan Medan Johor seharusnya melakukan pencocokan data permohonan dengan Kartu Keluarga dan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum menerbitkan dokumen ahli waris.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kelurahan Gedung Johor maupun Kecamatan Medan Johor terkait tudingan tersebut. Kasus ini sendiri masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
busana muslimah
Berita Terkini
Index
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later