Lazim Surbakti SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Karim dan Suyanto, yang menjadi korban penganiayaan di lahan Eks HGU PTPN ll yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Binjai Timur, meminta aparat penegak hukum dari Polres Binjai, agar segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
Sebab Lazim menilai, hingga saat ini laporan dari kliennya di Polres Binjai, belum menunjukkan perkembangan. Padahal menurutnya, pelaku berkeliaran di Kota Binjai.
"Ini tugas penting kepada Kapolres Binjai yang baru menjabat, saya yakin beliau mampu bekerja dengan profesional dan cepat mengungkap kasus penganiayaan yang dialami oleh klien saya," ujar Lazim Surbakti, beberapa hari yang lalu.
Adapun laporan yang dibuat oleh kliennya di Polres Binjai menurut Lazim Surbakti dengan nomor : LP/B/443/VII/2021/SPKT/ Polres Binjai, tertanggal 6 Juli 2021, yaitu terkait kasus penganiayaan di Jalan Pangeran Dipenogoro, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
"Satunya lagi yaitu sesuai nomor : LP/B/597/IX/2021/Polres Binjai pada tanggal 14 September 2021 lalu, korbannya bernama Suyanto," ungkap Lazim Surbakti ditemani rekan seprofesinya, Ferdinand Sembiring.
Menyikapi hal itu, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, Kamis (7/10).
"Masih lidik pelaku," ungkap AKP Yayang dengan singkat, saat dikonfirmasi awak media terkait laporan yang dimaksud.
Disoal sampai sejauh mana penyelidikan tersebut, Perwira Pertama Polisi ini menegaskan sudah mengarah ke beberapa nama.
"Sudah mengarah kebeberapa nama. Dalam waktu dekat ini insyaAllah ada yang diamankan. Mohon doanya," urai Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama.
Pun begitu, terkait laporan di Tunggurono, menurut AKP Yayang ada 4 laporan. "Kalau tidak salah ada empat LP, namun saya tidak ingat nama nama pelapornya. Coba nanti saya lihat di kantor ya," ungkapnya.
Diketahui, pasca terjadinya penganiayaan yang terjadi dilahan eks PTPN ll, yang berada di Kelurahan Timbang Langkat, akhirnya korban yang diketahui bernama Abdul Karim, membuat laporan di Polres Binjai, didampingi Kuasa Hukumnya, Lazim Surbakti SH.
Namun berdasarkan laporan tertanggal 6 Juli 2021, kata Abdul Karim, para pelaku penganiayaan belum juga berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua Korban (Abdul Karim dan Suyanto) yaitu Lazim Surbakti SH, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah pernah mencoba melakukan mediasi dengan para penggarap dan orang Daud Ketaren, pada Rabu (22/9) kemarin.
Dalam mediasi tersebut, lanjut Lazim Surbakti, kedua belah pihak sepakat untuk bertemu pada hari Senin (27/9) lalu, serta bersama sama menunjukkan bukti alas hak atau bentuk surat dari masing masing kelompok yang bertikai.
"Namun pihak penggarap yang sebelumnya mengatakan siap hadir pada hari Senin untuk membawa buktinya, hingga saat ini tidak ada kabar," terang Lazim Surbakti, beberapa hari lalu.
Lazim Surbakti SH yang juga diketahui sebagai Penasehat Hukum dari Daud Ketaren ini meminta kepada pihak kepolisian Polres Binjai, agar segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
"Ini tugas penting kepada Kapolres Binjai yang baru menjabat, saya yakin beliau mampu bekerja dengan profesional dan cepat mengungkap kasus penganiayaan yang dialami klien saya," ucapnya.
Lazim juga mengatakan, kedua kliennya saat dianiaya oleh Pelaku sedang melakukan pembuatan Tapal Batas dilahan milik Daud Ketaren, yang mempunyai alas hak berdasarkan SK Gubernur tahun 1951 yang dikeluarkan pada tahun 1953, serta diperkuat dengan SK Lurah Mencirim pada tahun 2010 yang ditandatangani oleh Erwin Syahputra S.Sos, selaku Lurah Mencirim.
Editor: Herda
T#g:pengacaraPolres Binjai