Kamis, 27 Mar 2025
Berkas Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat Dinyatakan Lengkap Oleh Kejatisu

LBH Medan : Para Pengkhianat Pendidikan Harus Segera Ditahan & Dipublish

Medan (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 02 Jan 2025 11:16
LBH Medan
 Istimewa

LBH Medan

Perjuangan panjang ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang dizholimi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Tahun 2023, kini semakin menemukan titik terang. 

Diakhir penghujung tahun 2024, tepatnya pada tanggal 31 Desember, Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus menyampaikan kepada LBH Medan jika berkas ketiga tersangka (Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan) dinyatakan Lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

"Dengan telah lengkapnya berkas tersebut, pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua, yaitu mengirimkan segera para tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili," ungkap Irvan Saputra SH MH dari LBH Medan, Kamis (2/1). 

Menurut Irvan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun. Dimana perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan airmata dan pengorbanan.
"Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi," tegasnya. 

Irvan juga mengatakan jika para guru sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. Hasilnya, Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka. "Alhamdulillah, berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap (P21)," tegasnya. 

Menyikapi hal tersebut, sambung Irvan, LBH Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, mendesak para Pengkhianat dunia pendidikan Kabupaten Langkat, agar harus segera ditahan dan dipublish ke publik.

Hal tersebut menurutnya, guna menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Khususnya menjadi warning dunia pendidikan agar kedepan dengan pendidikan yang bersih dan beradab, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas serta berdaya saing internasional," ucapnya. 

Dengan telah lengkapnya berkas ketiga tersangka, sebut Irvan, maka penahanan terhadap ketiganya sudah tentu secara hukum harus dilakukan sebab yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM. 

Tidak hanya itu, LBH Medan ungkap Irvan, dari awal sudah mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat dan juga telah menduga adanya keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat. 

iklan peninggi badan
"Namun hingga saat ini Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Untuk itu LBH Medan mendesak Polda Sumut agar menindaklanjuti keterlibatan keduanya," katanya. 

"Tidaklah mungkin kelima tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tanpa diketahui pimpinan tertingginya," demikian tutup Irvan Saputra diakhir ucapannya. 

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat diakui Irvan, telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) erta melanggar UU Tipikor. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️