Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Kamis, 17 Sep 2026 12:54
Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti hasil penangangan perkara tindak pidana umum (tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman depan Kantor Kejari Binjai, Kamis (17/9).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan, serta dihadiri Staf Ahli Walikota Binjai Bidang Hukum, Keamanan, Ketertiban, dan Politik, Gloria Sinulingga, Wakapolres Binjai Kompol Sofyan Helmi Nasution, serta seluruh perwakilan unsur Forkopimda Kota Binjai.
Pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara direndam air dan digiling menggunakan mesin blender, lalu dikubur. Sebaliknya, pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, termasuk pakaian, alat komunikasi, senjata tajam dan lainnya, dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Usai pemusnahan seluruh barang bukti, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara oleh Kajari Binjai, dan seluruh unsur Forkopimda Kota Binjai yang ikutserta melakukan pemusnahan.
Kajari Binjai, Iwan Setiawan, mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari penyelesaian tugas akhir jaksa selaku penuntut umum.
"Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk menjamin penyelesaian penanganan perkara tindak pidana secara tuntas dan optimal, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh oknum," ungkapnya.
Menurut Iwan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 43 perkara tindak pidana umum sejak Juli hingga pekan kedua September 2026.
Adapun rinciannya, tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebanyak 36 perkara, dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa 48,52 gram sabu, 55 butir pil ekstasi, 7,91 gram ganja kering, dan sejumlah alat komunikasi.
Sedangkan tindak pidana orang dan harta benda (oharda) sebanyak empat perkara, serta tindak pidana umum lainnya sebanyak tiga perkara, dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, senjata tajam, buku dan kertas rekap judi togel, alat komunikasi, dan lainnya.
"Harapan kami, semoga kita sebagai aparatur penegak hukum tetap menjalankan tugas sesuai koridor dan selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Iwan.
Sementara itu, Walikota Binjai, Amir Hamzah, dalam pidato tertulisnya dibacakan Staf Ahli Walikota Binjai Bidang Hukum, Keamanan, Ketertiban dan Politik, Gloria Sinulingga, mengapresiasi penanganan perkara tindak pidana oleh seluruh unsur aparatur penegak hukum di Kota Binjai.
"Ini adalah bukti adanya tekad, komitmen, dan konsistensi pengakan hukum yang kuat oleh aparatur penegak hukum, serta kerja sama, kolaborasi dan sinergi yang baik antara aparatur penegak hukum, pemerintah dan masyarakat," ucapnya.
Secara khusus Amir Hamzah menyoroti masalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara, khususnya di Kota Binjai, yang semakin memprihatinkan. Apalagi berdasarkan catatan BNN, hampir 10 persen penduduk Sumatera Utara merupakan pengguna narkotika.
"Oleh karena itu, mari kita terus bekerjasama dan bahu-membahu dalam memberantas tindak pidana, pelanggaran norma, serta berbagai gangguan keamanan dan ketertiban umum di Kota Binjai, khususnya narkotika," seru Amir Hamzah.