Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Paparkan Pengungkapan Kasus Sabu
Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Selasa, 18 Feb 2025 07:48
Istimewa
Iwan Pane Pelaku Narkotika jenis sabu saat berada di Polsek Aek Natas usai ditangkap Polisi
IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH., selaku Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar kasus narkotika jenis sabu yang terjadi pada Senin, 17 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan sementara seorang lainnya melarikan diri.
Menurut Bambang Wahyudi, pada sekitar pukul 00.25 WIB, tim Opsnal Polsek Aek Natas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan pesta narkotika jenis sabu di Dusun Kongsienam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Informasi tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada pukul 00.45 WIB, tim Polsek Aek Natas tiba di lokasi yang dimaksud dan menemukan tiga orang laki-laki dewasa tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Menanggapi situasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang bernama Iwan Pane.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 460.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Iwan Pane pun mengakui perbuatannya dalam transaksi sabu-sabu yang telah diamankan tersebut.
Bambang Wahyudi juga menyebutkan bahwa dua rekannya yang terlibat dalam transaksi tersebut berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran. Identitas kedua pelaku yang melarikan diri tersebut belum diketahui.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa Iwan Pane bukanlah pelaku baru dalam tindak pidana narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa Iwan Pane sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus narkotika. Hal ini menjadi perhatian lebih bagi pihak kepolisian dalam memproses kasus tersebut.
Saat ini, Iwan Pane dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.