Terduga JK berhasil diamankan oleh Polisi tidak jauh dari sebuah warung yang berada di Dusun Sanggapura, Desa Blinteng, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu Sabu.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, diamankannya terduga JK berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berada di TKP, kerap terjadi transaksi narkotika jenis Sabu Sabu.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai langsung menuju TKP untuk melakukan undercover buy," ungkap Iptu Junaidi, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/11) siang.
Dengan ciri ciri terduga yang sudah diketahui, lanjut Iptu Junaidi, petugas pun akhirnya bertemu dengan terduga JK, dan kemudian memesan narkotika jenis Sabu Sabu dengan memberikan uang sebesar Rp100.000 (Seratus ribu rupiah).
Usai menerima uang tersebut, ungkap Kasi Humas Polres Binjai, selanjutnya terduga mengambil satu bungkus plastik klip transparan dari rerumputan di samping warung, untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas.
"Seketika petugas langsung melakukan penangkapan, namun karena terduga panik sehingga menjatuhkan sesuatu yang dipegangnya ke samping warung. Usai dilakukan pemeriksaan, ternyata yang dijatuhkan tersebut adalah Sabu Sabu," tegas Iptu Junaidi, seraya menambahkan bahwa terduga mengakui bahwa sesuatu yang dibuang tersebut adalah miliknya untuk dijual.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 paket diduga narkotika jenis Sabu Sabu seberat 1,22 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, 1 buah pipet skop, serta 1 buah dompet orange tempat menyimpan Sabu.
Usai diamankan, selanjutnya petugas membawa terduga beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai, untuk dilakukan proses selanjutnya.