Kamis, 08 Okt 2026
Hakim PN Sei Rampah Tolak Prapid TSK CN, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Senin, 14 Sep 2026 17:25
Ibu korban didampingi keluarga di unit PPA Polres Sergai dan saat sidang praperadilan di PN Rampah
Istimewa

Ibu korban didampingi keluarga di unit PPA Polres Sergai dan saat sidang praperadilan di PN Rampah

Sidang praperadilan (prapid) atas penetapan tersangka oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sergai kepada terduga CN (41), warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Senin (14/9/2026) dan menolak seluruh dalil pemohon.

Tersangka CN ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi: LP / B / 143 / 2026 / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT. atas nama terlapor Choiril Nasution atas dugaan pencabulan terhadap anak.

Dalam hal ini keluarga angkat bicara dan meminta kepada pihak Satreskrim Polres Sergai untuk segera menangkap pelaku dan di proses hukum yang berlaku. Indah Permata Sari (24) ibu korban sebagai pelapor menyatakan,

”Segera tangkap pelaku itu dan proses hukum, biar kedepannya tidak ada lagi korban seperti anak kami ini. Dan kami atas nama keluarga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Sergai yang telah memproses laporan kami, sehingga kasus bisa terungkap dengan terang nanti nya,” ungkap Indah melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini, Senin, 14/9/2026 sore.
Namun, putusan tersebut belum mengakhiri sorotan kalangan wartawan Sergai. Persoalan tudingan adanya kepentingan (interest) oknum pers dalam proses penetapan tersangka justru masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab di kalangan jurnalis.

Sejumlah wartawan mempertanyakan isi materi praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon, khususnya bagian yang menyinggung dugaan keterlibatan oknum pers dalam proses penyelidikan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Putusan Praperadilan Ditolak Bukan Akhir dari Pertanyaan Insan Pers

Salah satu wartawan Sergai, Putra Marpaung dari Halosumut.com saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.50 WIB, mengatakan bahwa pihaknya telah melihat hasil putusan praperadilan terkait penetapan tersangka CN.
produk kecantikan untuk pria wanita

“Kita sudah mendengarkan tadi hasil sidang putusan praperadilan dalam penetapan terduga tersangka pencabulan berinisial CN,” jelas Putra.

Meski putusan telah dibacakan, ia menegaskan bahwa persoalan tudingan interest terhadap oknum pers masih menjadi perhatian.

“Namun kita akan terus mempermasalahkan soal tudingan pemohon melalui pengacaranya terhadap oknum pers,” tegasnya.

iklan peninggi badan
Tudingan Kepentingan Oknum Pers Disorot
Dalam materi praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon dan pengacaranya Awaludin Rangkuti Cs, mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Materi tersebut juga menyinggung dugaan adanya kepentingan oknum pers dalam proses penetapan tersangka.

Pernyataan tersebut kemudian menuai sorotan tajam dari kalangan wartawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Wartawan mempertanyakan dasar tudingan tersebut, termasuk siapa yang dimaksud sebagai oknum pers, bentuk kepentingan yang dituduhkan, serta bukti yang mendasari pernyataan tersebut.

Bagi kalangan pers, tudingan mengenai keterlibatan wartawan dalam proses hukum tidak semestinya disampaikan tanpa penjelasan dan bukti yang jelas.

Pers Minta Tudingan Dibuktikan, Bukan Sekadar Pernyataan

Sarianto Damanik dari MISTAR.ID menilai persoalan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa profesi wartawan dapat dengan mudah dikaitkan dengan kepentingan tertentu dalam proses penegakan hukum.

“Kalau ada tudingan oknum pers memiliki kepentingan dalam penetapan tersangka, tentu harus jelas siapa orangnya, apa kepentingannya, dan apa buktinya,” demikian inti persoalan yang menjadi sorotan kalangan wartawan ujar Damanik.

Wartawan Sergai menegaskan bahwa kritik terhadap proses penyidikan merupakan bagian dari hak setiap pihak. Namun, tudingan yang menyangkut profesi dan integritas pers juga perlu disampaikan secara bertanggung jawab.

Menunggu Kejelasan Terkait Tudingan Interest

Dengan telah di tolak nya praperadilan tersebut, perhatian wartawan kini tertuju pada persoalan tudingan interest yang muncul dalam materi permohonan.

Kalangan pers berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan dalam persidangan, tetapi dapat diperjelas secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari kuasa hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, mengenai dasar dan bukti tudingan kepentingan oknum pers sebagaimana disorot wartawan Sergai.
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later
↑