Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dua kasus kejahatan seksual terhadap anak yang mengejutkan publik. Press release dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (13/8/2025) pukul 11.10 WIB.
Kasus pertama menjerat M H (24), pemuda pengangguran asal Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, yang nekat menyetubuhi sepupu kandungnya L R (15), pelajar SMP.
Aksi bejat ini dilakukan dua kali, yakni pada 26 Mei 2025 di rumah nenek korban dan 8 Juni 2025 di rumah tersangka.
Orang tua korban melaporkan kejadian ini setelah mendapat pengakuan dari anaknya. Tim Opsnal PPA Polres Sergai yang menerima informasi keberadaan pelaku langsung bergerak, dan pada 1 Agustus 2025 berhasil meringkus M H di belakang Pajak Pasar Bengkel, Perbaungan.
Hasil tes urine mengungkap fakta mengejutkan: pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban berupa baju rajut hijau liris putih, celana panjang hitam, bra hitam, dan celana dalam warna krem.
Kasus kedua bahkan lebih mengerikan. T H (37), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, tega memperkosa anak kandungnya N S (8) di sebuah gubuk belakang rumah pada 23 Juli 2025. Aksi pelaku dipergoki langsung istrinya, yang mendapati sang anak dalam kondisi mengenaskan.
Setelah kejadian, T H kabur meninggalkan rumah. Polisi memburu pelaku hingga ke Provinsi Riau. Pada 11 Agustus 2025, Tim Sat Reskrim Polres Sergai akhirnya menangkap T H di Desa Bahtera Makmur, Kabupaten Rokan Hilir, setelah berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Barang bukti yang diamankan berupa baju tidur bergambar kucing warna hijau botol dan celana dalam biru.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, serta denda maksimal Rp5 miliar.
"Polres Sergai berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat korban. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi demi keamanan dan perlindungan anak," tegas Kapolres.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, Kepala Dinas P2KBP3A Sergai Dr. Helmi Nur Iskandar Sinaga, Kadis Sosial Arianto, PS Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, para Kanit Reskrim, serta pendamping sosial dan penyuluh sosial.