Selasa, 11 Feb 2025

Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba Diduga Mengaku Setor Rp160 Juta ke Polisi

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Senin, 03 Feb 2025 20:43
Tangkapan layar video viral
 Istimewa

Tangkapan layar video viral

Pernyataan seorang terdakwa kasus narkotika yang diduga mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu telah memicu kehebohan publik. 

Dalam sebuah video yang beredar, pria yang diketahui bernama ES alias E mengklaim bahwa ia memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp 80 juta untuk kasat, Rp 20 juta untuk kanit, dan Rp 8 juta untuk tim. 

ES juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan dugaan aparat kepolisian yang dituding menerima uang tersebut. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.

ES bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, ES ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. 
Saat ini, ES telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Penangkapan ES merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni MR alias D, KD alias U, dan R alias A. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari ES.

Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap ES dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan bahwa pernyataan ES dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.
produk kecantikan untuk pria wanita

Menanggapi pernyataan ES, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan, bahwa klaim tersebut tidak berdasar. “Tersangka ES telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Kompol Siti Rohani. 

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain kasus ES, Polres Labuhanbatu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka KA alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024. Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 28 November 2024. 

iklan peninggi badan
Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Labuhanbatu.

Kompol Siti Rohani menegaskan, Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal. 

“Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.

Polda Sumut juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika. 

Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan ES. Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut.

Pernyataan ES dalam video viral yang menyebutkan adanya diduga setoran uang kepada oknum kepolisian memang menimbulkan polemik, tetapi data dan fakta hukum menunjukkan bahwa ia adalah seorang bandar narkoba yang telah divonis bersalah. 

Polda Sumut memastikan bahwa kasus ini tetap dalam pengawasan, dan jika ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat, tindakan tegas akan diambil. Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan informasi yang valid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi sepenuhnya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️