Edarkan Sabu di Sebuah Gubuk, Bandar Narkoba Diringkus Polisi
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Senin, 05 Agu 2024 13:15
Istimewa
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Personil Polisi dari Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil menggagalkan pederan gelap narkoba jenis sabu sabu, Selasa (30/7) sore, sekira pukul 15.00 Wib.
Dalam giat tersebut, Satres Narkoba Polres Binjai juga berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MN (41) warga Jlan Mentimun No. 4, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, yang merupakan terduga pelaku di sebuah gubuk yang berada di di Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Beberapa barang bukti juga juga berhasil diamankan dari MN, diantaranya 1 bungkusan berwarna coklat yang berisikan 2 plastik klip narkotika jenis sabu sabu dengan berat 195,66 gram, 1 unit HP merk Xiomi berwarna biru, 1 unit HP merk Samsung berwarna hitam, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Honda No.Pol BK 3183 AGF.
Penangkapan MN berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang pria yang sedang nongkrong di sebuah gubuk dan akan mengedarkan barang dagangannya, yaitu narkoba jenis sabu sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH S.I.K, M.Si, memerintahkan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE, MH, untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Kanit II Ipda Eddy Supratman SH, petugas berhasil menemukan seorang pria yang sedang duduk santai di dalam sebuah gubuk
Namun pada saat akan didekati oleh petugas, terduga berusaha untuk melarikan diri. Berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, akhirnya MN berhasil diamankan serta mengamankan barang bukti.
"Terhadap terduga MN, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun sampai 20 tahun kurungan," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Senin (5/8).