Dua Pemuda Pelaku Curanmor, Diringkus Polres Binjai
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Jumat, 19 Sep 2025 12:49
Istimewa
Para pelaku setelah diamankan
Satreskrim Polres Binjai berhasil meringkus dua orang pemuda berinisial MI alias Kojek (18) dan IS alias Bagong (18) yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap kendaraan bermotor (curanmor) Kamis (18/9) sekira pukul 23.25 Wib.
Kejadian tersebut berawal pada hari Senin (29/4) lalu, sekira pukul 04.30 Wib. Adapun TKP berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
"Saat itu korban yang bernama Josef Ginting, sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor miliknya BK 3575 AJK. Namun ia diikuti oleh satu unit sepeda motor yang tidak dikenalnya," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Jumat (19/9).
Tiba-tiba, korban langsung dipepet dan diberhentikan oleh pria yang tidak dikenalnya.
"Usai dipepet, korban langsung diberhentikan dan diancam dengan sebilah parang panjang," urai Junaidi.
Akibatnya, korban bersama orang yang di boncengnya jatuh dari sepeda motor.
"Melihat korban takut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," urai Junaidi.
Atas kejadian tersebut, Josef Ginting mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000, sehingga ia membuat laporan ke Polsek Binjai Utara, Polres Binjai.
Hasil penyidikan oleh Tim Cobra dibawah pimpinan kasat Reskrim AKP Hizkia C.P. Siagian, S.T.K., S.I.K. M.Si, akhirnya berhasil mengendus keberadaan kedua terduga pelaku sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan Randu, Lingkungan III Kelurahan Jati utomo, Kecamatan Binjai Utara.
"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di satreskrim Polres Binjai," tegas Kasi Humas Polres Binjai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal pencurian dengan kekerasan (Curas) UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365.