Driver Ojol ditangkap Polisi karena pengaduan penumpang
Medan (utamanews.com)
Oleh: Dian
Jumat, 02 Jun 2023 11:12
Dok. Istimewa
Pelaku saat diamankan Polisi
S, yang sehari hari bekerja sebagai driver ojek online ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan atas tuduhan pencabulan terhadap seorang siswi SMP bernama DC (14).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, menyampaikan informasi ini melalui Kasat Reserse Kriminal, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH. Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku saat dia membawa korban naik sepeda motor.
"Pelaku melakukan tindakan ini pada tanggal 25 Mei 2023. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai driver ojek online," ungkap Kompol Fathir pada Kamis (1/6/2023).
Kompol Fathir menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencabulan ketika sedang membonceng korban, yang saat itu masih duduk di kelas 3 SMP.
"Pelaku melakukan tindakan cabul dengan memegang paha dan organ intim korban. Akibatnya, korban meminta agar diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai pelaku," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kompol Fathir mengungkapkan bahwa sebenarnya pelaku dan korban, S dan DC, sudah saling mengenal sebelumnya dan bersahabat.
"Jadi, saat kejadian itu terjadi, DC bukanlah penumpang S, melainkan teman yang ingin pergi bersama," tambahnya sambil menyampaikan bahwa keduanya sering berkomunikasi melalui media chatting.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sedang menyelidiki apakah ini merupakan kali pertama pelaku melakukan tindakan serupa.
"Pelaku S dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman penjara selama 12 tahun," tutupnya.