Erwin Situmeang, Penasihat Hukum Sahat Sihombing, membantah tegas tuduhan penyerobotan lahan milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Nauli Sibolga yang dilaporkan oleh Ridwan Siahaan.
Hal tersebut disampaikan Erwin saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai saksi terlapor pada Selasa (28/7/2026).
Guna memperkuat bantahan tersebut, Erwin Situmeang, SH., MH., menyampaikan kalau pihaknya melampirkan sejumlah dokumen dan bukti sah, yang menunjukkan bahwa penguasaan lahan oleh Sahat Sihombing memiliki dasar hukum kuat dan bukan tindakan sewenang-wenang.
"Kami telah melampirkan alat bukti surat kepemilikan tanah atau SPHGR, serta putusan Mahkamah Agung atas sebagian besar lahan milik Sahat dan pembayaran pajak, meskipun surat pajak ini ditolak penyidik. Katanya gak perlu," ucap Erwin di Polres Tapteng.
Penasehat Hukum Sahat Sihombing juga menyebutkan adanya kekeliruan penyidik dalam menerbitkan surat hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku, menemukan adanya perbedaan antara pertanyaan yang diajukan penyidik dengan yang tertuang dalam berita acara.
"Contoh, penyidik semula menanyakan bagaimana cara klien saya memasang baliho di lokasi tanah tersebut. Sahat menjawab pemasangan dilakukan oleh anaknya bersama beberapa pekerja menggunakan tiang kayu," sebutnya.
“Namun ketika BAP dicetak, pertanyaannya berubah menjadi ‘bagaimana cara bapak menyerobot lahan milik PDAM’. Ini jelas berbeda," kata Erwin.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana, mengaku belum mengetahui terkait kekeliruan hasil BAP yang dimaksud. Meski demikian, surat BAP sebaiknya dibaca terlebih dahulu, jika tidak sesuai dapat disampaikan ke penyidik.
“Kalau tidak cocok ya gak usah ditandatangani, kemudian sampaikan kepada penyidiknya agar diganti,” tutur Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp.