Kamis, 18 Apr 2024 07:33
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Diduga Memakai Narkotika, Kepala Desa Palau Tagor Baru, Jalani Rehabilitasi Sosial

Deli Serdang (utamanews.com)

Oleh: Iyus

Selasa, 20 Apr 2021 17:50

Istimewa
Bertempat di Aula Sat Narkoba Polresta Deli Serdang telah dilaksanakan kegiatan press release penyalahgunaan kasus Narkotika Golongan I jenis sabu, Senin (19/04/2021).

Kegiatan press release ini dipimpin oleh, Waka Sat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Freddy Siagian SH, didampingi oleh Kanit idik II Satnarkoba Polresta Deli Serdang AKP Boyke Barus SH.

Waka Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Rabu (14/04/2021) pukul 08.00 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di rumah SL Als Salim, Dusun IV Desa Palau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, sering dijadikan tempat untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Tak kenal lelah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang pada Rabu (14/04/2021) pada pukul 12.00 petugas langsung melakukan penggerebekan kedalam rumah dan berhasil mengamankan 3 orang pria berinisial SL (40) Warga Dusun IV Desa Palau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan AM (52) warga Dusun III Desa Palau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan SH (40) warga Dusun II Desa Palau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang. yang sedang bersama melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya, Pelaku SL, JAS dan SH beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang Masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Adapun barang bukti pelaku yang telah diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berupa 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kain hitam yang di dalamnya terdapat, 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan, 2 (dua) buah mancis gas dan 1 (satu) buah tutup botol plastik yang sudah dilubangi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Waka Sat Narkoba Polresta Deli AKP Freddy Siagian SH mengatakan "Hingga saat ini para Pelaku SL, AM dan SH dipersangkakan melanggar Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, yang berbunyi Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani dan rehabilitasi sosial."
Editor: Herda

T#g:Galangkadesrehabilitasisabu
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Senin, 25 Mar 2024 15:25

    Bandar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Binjai

    Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu sabu, Selasa (19/3) sore. Adapun pria yang dimaksud adalah SS (31). Dirinya berhasil

  • Selasa, 19 Mar 2024 09:39

    Rame-rame Oknum PPK di Deliserdang Diduga Tipu Caleg

    Rame-rame oknum PPK di Kecamatan Galang, Kecamatan Lubukpakam, dan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang diduga menipu calon legislator salah satu partai politik berinisial W. Hingga korban mengala


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️