Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan Dhody Thahir, anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat Polda Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Surat tersebut merupakan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Dalam SP2HP itu disebutkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023.
Polda Sumut Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Berdasarkan isi SP2HP, penyidik menyatakan telah memperoleh fakta dan bukti yang dinilai cukup untuk menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.
Selanjutnya, penyidik melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka terhadap terlapor yang disebut dalam surat tersebut dengan nama H. Dhody Thahir, S.E.
Dalam dokumen itu, perkara dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam surat.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat,” demikian substansi surat SP2HP Polda Sumut tersebut.
Dengan adanya SP2HP tersebut, proses hukum perkara ini memasuki tahapan penting setelah penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.