Selasa, 11 Feb 2025

Debitur Bank Sumut Cab. Sei Rampah Resah dan Takut Dijadikan Tersangka Korupsi Oleh Kejari Sergai

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Selasa, 14 Jan 2025 19:34
Kejari Sergai
 Istimewa

Kejari Sergai

Sejumlah pelaku UMKM yang menjadi debitur di Bank Sumut kantor cabang Seirampah menjadi terperiksa di Kejari Sergai atas kredit macet, hal ini terjadi pada tahun 2024 yang lalu. 

Pidsus Kejari Sergai yang berhasil mengungkap seorang debitur bermasalah dengan kredit macet dari tahun 2017 hingga 2024, dimana debitur berinisial SM (54) di tersangkakan oleh Kejari Sergai menjadi tersangka tunggal korupsi dan telah masuk ranah persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan pada Kamis, 9/1/2025 kemarin.


"Kami selaku kreditur masih bertanya persoalan terkait penetapan tersangka seorang nasabah kami (Bank Sumut), dimana dari hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen Nirwan Alfiantori & rekan, jika jaminan (agunan) nasabah yang kami pegang saat ini terdapat, Rp347.040.000,- dan Rp795.924.000,-dan jika di total Rp1.142.964.000,-" jelas nya di ruangan nya, Selasa, 14/1/2025.

"Agunan kredit nasabah kami ada 2 fasilitas dan tidak bermasalah dengan pihak Bank lain seperti yang disampaikan oleh kejari sergai pada wartawan dalam siaran pers yang lalu. Hari ini kami akan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Sergai di komisi C terkait kasus tersebut," tutup nya.
Penjelasan pihak Kejari Sergai

Terpisah, Hafis Kasubsi 1 bidang intelejen saat dikonfirmasi,

"Kami dalam hal ini menjelaskan, kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam ranah persidangan dan uji materi, mari kita hormati proses persidangan. Kamis nanti akan sidang kedua," tutur Hafis.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dalam kajian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Kejari Sergai melalui kantor akuntan Ribka Aretha & rekan yang disampaikan oleh pihak Kejari Sergai dalam dakwaan JPU Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang di ruang Cakra 6, mencapai Rp964.542.008 berasal dari selisih baki debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp1,26 miliar dikurangi nilai agunan sebesar Rp302 juta yang juga disampaikan Kajari Sergai Rufina Ginting didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun dan Kasi Intelijen dalam siaran pers nya pada saat penetapan seorang tersangka berinisial SM pada Senin, 9/12/2024 yang lalu.

Tersangka SM seorang pelaku UMKM pembuat keripik singkong terjerat kasus korupsi oleh Kejari Sergai dalam momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), dimana tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Info yang didapat media ini, jika hari ini pihak Bank Sumut Cab. Seirampah dipanggil oleh komisi C dan komisi A untuk didengar keterangan nya, mengingat hal ini telah menjadi perhatian di tingkat nasional. Media ini belum dapat terkonfirmasi hasil RDP (rapat dengar pendapat) pihak Bank Sumut dengan kedua komisi di DPRD Kab. Sergai.

iklan peninggi badan
Publik di Kab. Serdang Bedagai sangat tercengang adanya kasus yang menjerat seorang nasabah di Bank plat merah Cab. Seirampah, sehingga warga pun menjadi takut dan resah untuk menjadi nasabah di Bank tersebut, hal ini jelas berdampak negatif dan dapat menghambat PAD (penghasilan asli daerah) Daerah Kab. Sergai. 
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️