Jumat, 29 Mar 2024 14:35
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Dandim 0824/Jember Ikut Geram Dengan Peredaran Okerbaya

Jember (utamanews.com)

Oleh: Dian/Rls

Selasa, 24 Mar 2020 10:24

Siswandi
Saat menghadiri press conference di Polres Jember pada Senin (23/03/2020), Komandan Kodim 0824/Jember (Dandim 0824/Jember) Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin bersama Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin, Dandim 0824/Jember turut geram dengan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) maupun narkoba di Kabupaten Jember.

Dalam pernyataannya usai menghadiri acara tersebut Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin saat kami wawancarai menyampaikan bahwa okerbaya dan narkoba merupakan sarana perusak generasi bangsa.

"Peredarannya rata-rata di kalangan generasi muda, ini yang membuat saya geram sekali dan pelaku patut diberikan sanksi yang seberat-beratnya," ujarnya.

"Bayangkan dari barang bukti yang berhasil ditangkap oleh Polres Jember tadi, jutaan butir pil yang masuk jenis okerbaya yang seharusnya tidak bisa beredar sembarangan, harus ada resep dokter dan lain-lain. Ini bisa dikuasai oleh seseorang dengan jumlah sebegitu banyaknya, untuk itu saya turut mengapresiasi keberhasilan Polres Jember dalam mengungkap kasus okerbaya tersebut," tegas Komandan Kodim 0824/Jember.

Berdasarkan press conference oleh Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dari pengedar berinisial S didapatkan trihexphenidil sebanyak 82.000 butir, kemudian dari hasil interigasi terhadap S tersebut menyatakan bahwa barang berasal dari SM di Perum Taman Gading Blok P-05 Jember.

Kemudian setelah dilakukan pelacakan di rumah SM yang memiliki beberapa rumah di Perumahan tersebut, berhasil  menangkap SM di Perum Taman Gading Blok R-16 beserta barang bukti berupa 3.166.000 butir tihexphinidil, 1.500.000 butir dextro mehorphan dan 160.000 butir obat novason. 

Dari barang bukti tersebut menurut Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, pelaku terancam UU No.36 tahun pasal 196 sub pasal 197 tentang Kesehatan dan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Herda

T#g:narkobaOkerbayaPolres Jember
makeup remover
Berita Terkait
  • Selasa, 26 Mar 2024 12:36

    Polda Sumut Tangkap 3.860 Orang Terlibat Narkoba

    Polda Sumut dan polres jajaran selama kurun waktu tujuh bulan sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.Dari data yang diterima, Sa

  • Senin, 25 Mar 2024 15:25

    Bandar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Binjai

    Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu sabu, Selasa (19/3) sore. Adapun pria yang dimaksud adalah SS (31). Dirinya berhasil


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️