Senin, 09 Feb 2026

Dalam 2 Pekan, Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 16 Tersangka

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Mangisi Siburian Rabu, 16 Apr 2025 21:08
Para tersangka setelah diamankan
 Istimewa

Para tersangka setelah diamankan

Dalam kurun waktu dua pekan pada bulan April 2025, tepatnya dari tanggal 01 hingga 15 April 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mencatat keberhasilan signifikan dengan mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang berhasil diamankan sebagai tersangka.

Dari total 16 tersangka tersebut, 15 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka terbagi dalam dua kategori peran, yakni 9 orang sebagai pengedar dan 7 orang sebagai pemakai. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah narkotika jenis sabu seberat 14,45 gram.


LP/A/84/IV/2025 – Dusun VI Desa Lidah Tanah, Perbaungan
Barang Bukti: 0,21 gram sabu, uang tunai Rp50.000, dan 1 unit HP Realme.

LP/A/85/IV/2025 – Kampung Banten, Simpang Tiga Pekan
Tersangka: Sahriyal (30) dan Syafirul Fahmi (23), keduanya pengedar dan residivis.
Barang Bukti: 0,31 gram sabu dan 1 unit HP Vivo.

LP/A/86/IV/2025 – Dusun Pelita, Desa Pegajahan
produk kecantikan untuk pria wanita
Tersangka: Muhammad Rianto (23) dan Satrio Irawan (34), pemakai.
Barang Bukti: 0,13 gram sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit.

LP/A/87/IV/2025 – Dusun III, Desa Sei Rampah
Tersangka: Muhammad Hanafi Manurung (31) dan Fajar Mulia (20), pengedar.
Barang Bukti: 9,92 gram sabu, 2 unit HP, dan 1 sepeda motor Honda Beat.

iklan peninggi badan
LP/A/88/IV/2025 – Jalan Sena, Desa Pekan Tanjung Beringin
Tersangka: Azlin Sahrizal (41), pemakai.
Barang Bukti: 0,18 gram sabu dan sepeda motor tanpa nopol.

LP/A/89/IV/2025 – Dusun IV, Desa Jambur Pulau
Tersangka: Muhammad Arif (18), pemakai.
Barang Bukti: 0,11 gram sabu dan alat isap.

LP/A/90/IV/2025 – Perkebunan Karet, Desa Sarang Ginting Hulu
Tersangka: Elgi Tri Ramadan (24), pengedar.
Barang Bukti: 1,76 gram sabu dan perlengkapan pengemasan.

LP/A/91/IV/2025 – Gubuk Dusun II, Desa Sei Sijenggi
Tersangka: Rama Saputra (25) dan Muhammad Haiqal (20), pengedar dan residivis.
Barang Bukti: 1,32 gram sabu, plastik klip, dan HP Nokia.

LP/A/92/IV/2025 – Dusun XVI, Desa Sei Bamban
Tersangka: Andi Pranoto (29), Heri Setiawan (32), dan Bagas Fahri Atillah (18), pemakai.
Barang Bukti: 0,28 gram sabu, bong, kaca pirek, pipet, dan mancis.

LP/A/93/IV/2025 – Gang Pam, Desa Pekan Tanjung Beringin
Tersangka: Jaka Puja Kesuma (26), pengedar.
Barang Bukti: 0,23 gram sabu, uang tunai Rp50.000, dan sepeda motor Honda Scoopy.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/04/2025), menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

"Pengungkapan 10 kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Polri hadir untuk memberikan rasa aman, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang harus diberantas karena berdampak sangat merusak generasi bangsa," ujar AKBP Jhon Sitepu.

Beliau juga menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan demi mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai yang bersih dari narkotika.
Editor: Erick Yoma
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️