Kamis, 18 Apr 2024 07:12
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

CCTV Ungkap Pelaku Pencurian Di Kiddle Mart Desa Pon, Sergai

Sergai (utamanews.com)

Oleh: Derman Yatviko

Senin, 23 Mar 2020 12:23

Istimewa
Berdasarkan rekaman CCTV, Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, dengan mudah mengungkap tindak pidana pencurian di toko Kiddle Mart Desa Pon.

Informasi dihimpun, kejadian bermula pada Rabu 18 Maret 2020 sekira pukul 08.30 wib, pemilik toko Edward Wijaya (35) menerima info dari Nanda Wahyuni bahwa toko miliknya telah dibongkar maling.

Edward kemudian mendapati bahwa di toko Kiddie Mart miliknya, barang- barang dagangan berupa peralatan bayi dan bermacam susu bubuk berserakan di lantai dan asbes di ruangan telah jebol serta computer CCTV dan kabel, computer jualan dan kabel telah berserakan, 8 (Delapan) unit layar Camera CCTV pun raib digondol pelaku.

Setelah menerima laporan dari korban, Polisi kemudian mengecek Tempat kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa rekamaan CCTV milik Toko Kiddle Mart Desa Pon. Dari hasil rekaman CCTV, Polisi berhasil menganalisa seorang pelaku.

Team khusus Anti Bandit Polsek Firdaus kemudian menangkap SY alias Joker (32) di rumahnya di Dusun III, Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai. Dari penangkapan tersebut, Joker mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yakni AS alias Asfin (30) dan RAL alias Risky (25), keduanya warga Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Polisi kemudian menggulung ketiga maling ini dan berhasil menyita barang bukti berupa Satu kotak susu Lactogen bubuk 350 gram, 2 (dua) kotak susu Lactogrow 75O gram, 1 (satu) kotak Dancow 400 gram, 1 (satu) kotak Sabun bayi merk Sleek Baby, 5 (lima) kotak Bedak Pigeon, 3 (tiga) gunting baby, 1 (satu) tempat bedak Baby, 1 (satu) kotak Disposable Breast Pads baby, 7 (tujuh) unit CCTV, 1 (satu) HP Samsung warna Hitam milik korban.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang S.H,M.Hum membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap Toko Kiddle Mart Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai.

"Penangkapan tersebut berdasarkan rekamaan CCTV yang kami dalami sehingga kami lakukan penyelidikan diketahui pelaku RZ alias Joker masih warga Dusun III Desa pond an berhasil kita tangkap dirumahnya," kata AKBP Robin, Senin (23/03/2020).

"Pelaku AS alias Alfin berperan sebagai pengumpul barang lalu menjualkannya, dari pelaku Alfin didapat barang bukti puluhan kotak susu,dan perlengkapan bayi, serta tujuh unit CCTV. Atas perbuatan tersebut ketiga pelaku dikenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Kapolres.
Editor: Donini Ari Rajagukguk

T#g:CCTV
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️