Sabtu, 30 Mar 2024 05:05
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Bea Cukai Teluk Nibung Gelar Konferensi Pers Barang Bukti Ball Press Limpahan Dari Polres Labuhanbatu

Tanjungbalai (utamanews.com)

Oleh: Junaidi

Senin, 12 Jul 2021 20:42

Istimewa
Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjung Balai menggelar konferensi pers perihal barang bukti pakaian bekas (Ballpress) sebanyak 783 ball hasil tangkapan petugas gabungan Bea Cukai, Polairud Sei Berombang dan Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu yang terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya pada Sabtu (26/6/2021).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Teluk Nibung Musliadi yang dilaksanakan digudang tempat penimbunan pabean KPPBC TMP C Teluk Nibung jalan Panton Bagan Asahan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Senin (12/7/2021) Sekira pukul 14:00 Wib.

Dalam konferensi persnya Musliadi mengungkapkan bahwa pada hari Kamis 8 Juli 2021 bertempat di tempat penimbunan pabean KPPBC TMP C Teluk Nibung telah dilakukan proses serah terima barang hasil penindakan dari Polres Labuhanbatu kepada KPPBC TMP C Teluk Nibung berupa 783 ballpress yang berisi pakaian bekas.

"Pakaian bekas (ballpress) merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor. Pertimbangan utama larangan impor pakaian bekas tersebut karena dinilai dapat menggangu kestabilan pasar domestik terutama pangsa pasar Industri Kecil Menengah yang bergerak di bidang tekstil," kata Musliadi

Dijelaskannya, sebelumnya Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung pada hari Sabtu, 26 Juni 2021, mendapat informasi tentang upaya penyelundupan barang impor berupa pakaian bekas, yang diduga berasal dari Malaysia, melalui perairan Sungai Berombang. Sekitar pukul 15.00 WIB tim langsung bertolak menggunakan kapal patroli BC1508 untuk menyusuri dan melakukan pemantauan di sekitar wilayah yang diduga sebagai tempat masuknya barang tersebut. 

Kemudian pada pukul 18.00 WIB, saat menyusuri Sungai Berombang tim patroli laut mendapati sebuah kapal yang sedang sandar di tepi sungai yang diketahui bernama KM. Citra Indah II GT. 34 Nomor 1466 PPE yang diduga bermuatan ballpress.

Selanjutnya, tim patroli merapat ke arah kapal tersebut, dan didapati bahwa ternyata kapal tersebut telah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum dari Polsek Panai Tengah di perairan Sungai Barumun, Panai Tengah, Labuhanbatu.

Saat itu kapal sudah ditinggal dalam keadaan kosong dan tidak ada Nakhoda atau Anak Buah Kapal yang dapat dimintai keterangan. Lalu barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut, Terang Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Teluk Nibung.

Lebih lanjut, Musliadi menerangkan pada Kamis, 08 Juli 2021, menindaklanjuti hasil koordinasi antar kedua instansi, barang bukti diangkut dari Polres Labuhanbatu dengan 5 (lima) truk Fuso dan dengan pengawalan petugas dari Polres Labuhanbatu dan diserahterimakan kepada petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk proses penelitian lebih lanjut.

"Sebelum proses serah terima, telah dilakukan pencacahan bersama dan saat ini barang hasil penindakan berupa 783 ballpress tersebut ditimbun di Gudang TPP KPPBC TMP C Teluk Nibung di Bagan, Kabupaten Asahan," jelas Musliadi.

Sedangkan lanjut Musliadi, "Terhadap sarana pengangkut belum dilakukan serah terima, berdasarkan koordinasi dari pihak Polairud Labuhanbatu kapal tersebut sedang dalam proses penyelidikan terkait kelengkapan dokumen kapal dan kelengkapan lainnya sesuai UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan posisi kapal saat ini berada di Pangkalan Polairud Sei Berombang Polres Labuhanbatu."

"Penindakan dan serah terima 783 ballpress pakaian bekas tersebut berjalan lancar berkat sinergi antar Aparat Penegak Hukum, yaitu antara Polres Labuhanbatu dan Bea Cukai Teluk Nibung," imbuhnya.

Sambung Musliadi, diharapkan koordinasi dan sinergi yang sudah berjalan baik ini dapat lebih ditingkatkan lagi, termasuk juga dengan APH lainnya, guna bersama-sama mencegah masuknya barang impor selundupan ke dalam daerah pabean, khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP C Teluk Nibung.

"Terkait penangkapan barang seludupan pakaian bekas tersebut, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran atas keberhasilan penindakan terhadap upaya penyelundupan barang yang dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Republik Indonesia dan proses serah terima barang hasil penindakan yang telah dilaksanakan dengan baik," tutup Musliadi.
Editor: Budi

T#g:Bea CukaiPolres LabuhanbatuTanjungbalai
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 27 Mar 2024 07:07

    Wakapolres Labuhanbatu Cek Personel Piket Jaga Tahanan

    Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Labuhanbatu, Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., rutin melakukan pengecekan terhadap personel yang b


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️