Selama kurun waktu Mei dan Juni 2017, Patroli Laut Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Tim Operasi Jaring Sriwijaya, telah 3 (tiga) kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal melalui laut, khususnya melalui perairan timur pulau Sumatera. Demikian informasi diperoleh UTAMANEWS melalui rilis yang diterima pada Kamis (15/6) dari Bea Cukai Aceh.
Penggagalan upaya penyelundupan yang pertama dan kedua dilakukan oleh kapal Patroli BC 30002 pada tanggal 6 dan 18 Mei 2017 atas Kapal Motor (KM) Sahabat Jaya I dan KM. Harapan Tujuh, bendera Indonesia yang dinakhodai D dan M.
Kedua kapal itu membawa barang impor ilegal berupa 1.231 (seribu dua ratus tiga puluh satu) batang bibit pohon kurma, 80 (delapan puluh) batang pohon kurma dengan panjang 8 meter, 5 (lima) ton beras dan 61 (enam puluh satu) kotak makanan kucing, yang diangkut dari Pelabuhan Satun, Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang.
Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2017, kembali di perairan Aceh Tamiang, Tim Patroli Laut Bea Cukai Aceh Kapal BC 30005 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh KM. Marcopolo, bendera Indonesia dengan nakhoda MH, yang kedapatan membawa barang impor ilegal 60 (enam puluh) ton bawang merah dan bawang putih dari Pelabuhan Penang, Malaysia dengan tujuan Aceh Tamiang.
Ketiga kapal tersebut pada saat dideteksi keberadaannya, mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Namun setelah dilakukan upaya pengejaran, ketiganya berhasil ditangkap dan diamankan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga orang nakhoda, D, M, dan MH semuanya dijadikan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, dalam hal ini barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan, sehingga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Barang bukti berupa 3 unit Kapal KM. Sahabat Jaya, KM. Harapan Tujuh, dan KM. Marcopolo dan barang impor ilegal meliputi 1.300-an bibit dan pohon kurma, beras, makanan kucing dan 60 ton bawang merah dan bawang putih disita oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh PPNS Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Mengingat bibit dan pohon kurma tersebut berpotensi sebagai media pembawa hama penyakit, maka 1.300-an bibit dan pohon kurma serta makanan kucing, akan dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditimbun di dalam tanah.
Sedangkan atas kurang lebih 60 ton bawang merah dan bawang putih, mengingat kondisinya yang masih baik dan layak untuk dikonsumsi serta bersamaan pula dengan momentum bulan Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri, maka sejumlah 39 ton bawang merah dan 21 ton bawang putih akan dihibahkan kepada masing-masing Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Kota Langsa, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Kegiatan pemusnahan dan hibah barang sitaan ini telah mendapat ijin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Kegiatan hibah dan pemusnahan atas barang sitaan upaya penyelundupan ini, selain sebagai barang bukti komitmen Kantor Wilayah DJBC Aceh dalam menjaga dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya melalui pantai timur Pulau Sumatera dan perairan Aceh pada khususnya, juga sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menindak tegas beragam aksi penyelundupan yang terjadi serta terus berupaya untuk mengamankan penerimaan negara.
Secara kumulatif sejak Januari 2017, Patroli Laut Bea Cukai Aceh telah 6 kali melakukan penggagalan upaya penyelundupan melalui pantai Timur Sumatera, dengan total barang impor ilegal yang berhasil disita mencapai 135 ton bawang merah dan bawang putih, lebih dari 1.300 batang bibit dan pohon kurma, 40 ekor ayam asal Thailand, beras dan makanan kucing.
Wilayah Aceh sendiri banyak memiliki titik rawan yang berada di sepanjang pesisir timur Pulau Sumatera. Hal ini menyebabkan resiko tinggi terjadinya penyelundupan impor. Tentunya kesiapsiagaan Patroli Laut Bea Cukai sangat dibutuhkan untuk mengawasi perairan Aceh dan menindak tegas beragam upaya penyelundupan, khususnya yang melalui pelabuhan tidak resmi sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara.