Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera (BTMS) bersama Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mendorong percepatan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait lahan seluas 4.773,90 hektare di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Audiensi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Koperasi BTMS Nomor 03/Kop-BTMS/PSKEP/V/2026 dan Nota Dinas Nomor ND.990/Roum/TU/Set.02.01/B/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Pertemuan diterima oleh Yudi selaku perwakilan Biro Hukum Setjen Kementerian Kehutanan pada bagian Perundang-undangan dan Bantuan Hukum.
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah pejabat Biro Hukum Kementerian Kehutanan, pengurus Koperasi BTMS yang terdiri dari GM Manurung, Aliner Sinaga, ST, dan Aidil S. Lubis. Mereka hadir sebagai pemegang kuasa dari Ponimin dan rekan-rekannya selaku penggugat dalam perkara tersebut.
Audiensi juga mendapat pendampingan dari pengurus Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) dan Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) yang turut mengawal proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Pada kesempatan itu, BTMS meminta agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht segera dieksekusi. Putusan dimaksud merupakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT yang pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.
Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL).
Selain menyatakan batal, putusan itu juga memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan pada 28 September 2009 tersebut.
Menanggapi permohonan yang disampaikan BTMS, Yudi menjelaskan bahwa pihak Kementerian Kehutanan hingga saat ini belum menerima secara resmi surat undangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pelaksanaan putusan dimaksud.
“Terkait surat undangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 2347/Was.Eks/G/2026/PTUN.Jakarta tanggal 8 Juni 2026, secara resmi kementerian belum menerima surat undangan tersebut,” ujar Yudi dalam audiensi.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pihak kementerian telah memperoleh informasi mengenai agenda tersebut melalui komunikasi WhatsApp. Menurutnya, agenda itu dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor PTUN Jakarta Timur.
Yudi juga menjelaskan alasan mengapa putusan tersebut belum dapat dijalankan selama ini. Menurutnya, belum ada permohonan eksekusi yang diajukan secara resmi sehingga pelaksanaan putusan belum dapat dilakukan.
Selain itu, kata dia, lokasi yang menjadi objek sengketa saat ini telah berstatus Area Penggunaan Lain (APL) atau bukan lagi kawasan hutan. Dengan perubahan status tersebut, kewenangan pengelolaannya tidak lagi berada di bawah Kementerian Kehutanan.
“Lokasi yang menjadi objek sengketa saat ini telah berstatus Area Penggunaan Lain (APL) atau bukan lagi kawasan hutan, sehingga kewenangannya tidak lagi berada pada Kementerian Kehutanan, melainkan pada instansi yang membidangi pertanahan sebagai penerbit Hak Guna Usaha (HGU),” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa keputusan dan langkah lanjutan terkait pelaksanaan putusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada PTUN Jakarta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga peradilan tersebut.
Sementara itu, Ketua Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera, GM Manurung, selaku pemegang kuasa para penggugat, menegaskan harapannya agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan. Menurutnya, kepastian hukum harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final.
“Kami berharap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas GM Manurung.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional LKLH, Irmansyah, SE, menyampaikan pandangannya terkait konsekuensi hukum apabila Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan tersebut dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
“Apabila Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan tersebut dieksekusi sesuai putusan pengadilan, maka status kawasan akan kembali menjadi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Irmansyah.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, seluruh pihak berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Kabupaten Asahan tersebut.