Luthfi Hakim Fauzie korban diduga lilitan kabel menjuntai mengalami luka berat dan hampir meregang nyawa di Jalan William Iskandar Pasar V, Medan Estate pada 23 Februari 2024 yang lalu. Korban juga merasa kecewa dengan laporannya di Kepolisian yang hingga kini terkesan Jalan di tempat.
Irvan Syahputra selaku Direktur LBH Medan pada awak media (23/1/2025) mengatakan, peristiwa itu bermula pada saat Lutfhi hendak menjemput istrinya di sore hari dari Tembung kearah Medan.
Dalam perjalannya menjemput istri, sekira Pukul 17:00 Wib kejadian tersebut terjadi dimana sebuah mobil box dikendarai oleh seorang sopir yang menggunakan baju yang diduga beratribut Indomaret menabrak kabel menjuntai sehingga kabel tersebut menyambar mengenai leher Luthfi.
"Akibatnya lutfi mengalami luka berat, dimana lehernya hampir putus dan harus di jahit sebanyak 20 Jahitan dan dirawat hingga Berbulan-bulan. Kemudian kejadian tersebut Viral, dikarenakan telah viral diketahui pihak yang diduga dari PT Telkom Indonesia bolak balik mengajak Luthfi untuk bertemu dan meminta membuat statement bahwa kabel tersebut bukan kabel mereka. Akan tetapi Luthfi tidak mengindahkan hal tersebut. Kemudian Lutfi menanyakan jadi itu kabel siapa kepada Pihak Telkom," kata Direktur LBH Medan meniru ucapan korban.
Kata Irvan, namun, pertanyaan itu dijawab oleh pihak tersebut dengan perkataan tidak bisa menyampaikan kabel itu milik siapa dikarenakan hubungan bisnis.
"Atas hal ini Lutfhi bersama kuasa hukumnya LBH Medan membuat Laporan Polisi di Polda Sumut atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan terlapor atas nama Direktur PT Indihome sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 01 Juli 2024," jelas Ivan.
Tambahnya lagi, namun seiring berjalannya waktu dan sudah memasuki Fase 7 Bulan dari dibuatnya Laporan Polisi, hingga kini belum ada tindak lanjut dan terkesan jalan di tempat. Padahal Kuasa Hukum Luthfi dari LBH Medan telah berulangkali mempertanyakan tentang tindak lanjutnya, namun Penyidik Pembantu atas nama Aiptu DMS selalu beralibi bahwasanya “perkara ini payah, harus banyak lagi ini yang mau di periksa”.
"Anehnya lagi dari dua saksi yang di undang untuk diwawancara tidak ada diberikan sepucuk surat, serta selama tujuh bulan Luthfi hanya menerima satu kali surat SP2HP. Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap luthfi diduga Kapolrestabes, Kasat Reskrim dan Panit sebagai angkum dari penyidik pembantu telah melanggar kode etik Profesi Polri. Dimana seharusnya ”Setiap Anggota Polri wajib : Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural” Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Ivan.
Serta Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Pasal 7 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak hanya itu, dengan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap kasus luthfi diduga Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantu juga telah melanggar Hak Asasi lutfi, sebagimana yang diatur dalam UU HAM jo Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) menyebutkan “Semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”
Maka patut secara hukum LBH Medan telah membuat pengaduan dan mohon keadilan kepada jajaran Mabes Polri dan Propam Polda Sumut atas adanya dugaan Pelanggaran Kode etik profesi yang dilakukan diduga Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantu Polrestabes Medan, ungkapnya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp selulernya ke Nomor 0877-7033-5XXX, pada Kamis 23 Januari 2025, hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab.