Sabtu, 25 Jan 2025

5 Anak yang adalah tersangka Curas di Polres Binjai dilimpahkan ke Jaksa

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 22 Feb 2024 18:32
Para tersangka yang diamankan Polisi
 Istimewa

Para tersangka yang diamankan Polisi

Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, sudah melimpahkan sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal kepada Kejaksaan Negeri Binjai. 

Pelimpahan ini dilakukan agar para tersangka segera diadili dan mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, tersangka begal yang berusia anak di bawah umur sudah tidak lagi berstatus tahanan penyidik. 

"Ada lima orang tersangka yang berusia anak di bawah umur sudah tahap II. Artinya, bukan lagi menjadi tahanan penyidik, tapi sudah tahanan jaksa," ungkap Zuhatta, Kamis (22/2).

Adapun kelima tersangka anak yang sudah tahap II dimaksud masing-masing berinisial, NAA (15), RPS (17), TPRS (17), MDD (17) dan SW (16).
Pelimpahan ke jaksa yang dilakukan penyidik ini membuktikan bahwa Satreskrim Polres Binjai serius menangani perkara begal, meski masih berstatus anak di bawah umur.

Pun begitu, lanjut Zuhatta, seorang tersangka yang masih anak di bawah umur berinisial AF (16) ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. 

"Awalnya kaki tersangka AF ini menghitam, lalu dibawa berobat ke Rumah Sakit Djoelham dan dirujuk ke RS Bhayangkara Medan. Hasil diagnosanya, tersangka ini sakit gagal ginjal," katanya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Atas hasil diagnosa ini, sambung Zuhatta, penyidik memanggil orang tua tersangka tersebut. Tujuannya, agar ditangguhkan penahanannya.

"Tersangka AF ini harus cuci darah, makanya kami kembalikan kepada orang tuanya dan prosesnya tetap lanjut," sambungnya.

Sementara terkait sisa tersangka lainnya masing-masing berinisial EET (21), Ir (19), MJ (18), DS (21), DP (19), FS (17) dan RDA (19), sudah dilakukan pemberkasan. "Saat ini kami menunggu jaksa yang memeriksa berkasnya untuk dilanjutkan ke tahap II," pungkasnya.

iklan peninggi badan
Diketahui, sindikat begal ini beraksi terstruktur dan sistematis pada 39 tempat kejadian perkara. Dari belasan tersangka, enam di antaranya berdomisili di Kota Binjai dan sisanya bermukim di Sunggal serta Hamparanperak, Deli Serdang.

Adapun 39 TKP yang dilakukan begal rinciannya 26 di wilayah hukum Polres Binjai, 4 wilkum Polres Langkat dan 9 wilkum Polrestabes Medan.

Belasan tersangka disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara. Barang bukti yang disita berupa 1 celurit, 4 parang, 3 motor diduga hasil curian dan 1 gear.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️