Satres narkoba Polres Binjai berhasil menciduk bandar narkoba jenis ekstasi berinisial YG alias Tupong (34) di Jalan Binjai-Medan, tepatnya di KM 17, Senin (26/8) sekira pukul 18.30 Wib.
Penangkapan tersebut berawal saat tim Satres Narkoba Polres Binjai melakukan pengintaian serta membuntuti terduga pelaku sejak berada di Wilayah Tandem.
Namun pada saat akan diberhentikan oleh petugas, terduga pelaku malah tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai sebuah mobil.
Melihat targetnya melarikan diri, Kanit 2 Res Narkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman SH, bersama anggotanya langsung melakukan aksi kejar-kejaran bak film acton.
"Setibanya di Jalan Megawati, tepatnya sebelum pos lantas Polsek Binjai Utara, terjadi perlambatan kendaraan terduga pelaku dikarenakan adanya truk yang berhenti sehingga petugas yang melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor langsung menghadang mobil tersebut," ungkap Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, Selasa (27/8).
Tak ingin berurusan dengan hukum, terduga berusaha kabur dengan cara menabrakkan mobilnya sehingga sepeda motor petugas sempat terseret sekitar 1 KM dan berhasil melarikan diri.
Dijelaskan Junaidi, aksi kejar-kejaran pun berlanjut. Apes, sesampainya di Jalan Binjai-Medan KM 17, terduga pelaku tiba-tiba keluar dari mobilnya karena diduga mogok dan langsung berlari untuk menghindari kejaran petugas.
"Namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas, terduga pelaku akhirnya dapat di ringkus bersama barang bukti," tegas Junaidi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 8 bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, 1 buah plastik hitam, 1 unit Hp merk infinix warna kuning dan 1 unit HP merk nokia warna biru.
Terpisah, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE, MH, menegaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengatakan tentang adanya transaksi narkoba.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sampai 20 Tahun," tegas Syamsul.