Rudi Gunawan Laporkan PT Cakra Adi Dharma Rantauprapat ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Afridal
Rabu, 10 Agu 2022 13:50
Istimewa
UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV
Merasa tidak terima akan perlakuan Perusahaan PT. Cakra Adi Dharma Rantauprapat kepada dirinya, Rudi Gunawan yang diduga dipecat secara sepihak, melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, Jalan K.H Dewantara No 86, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (10/08/2022).
Dimana pada laporannya ia memohon kepada Pengawas Dinas Ketenagakerjaan untuk dapat membantu penyelesaian hak haknya selama bekerja di PT. Cakra Adi Dharma Cabang Rantauprapat.
"Sampai hari ini tidak ada surat pemecatan diberikan perusahaan sama saya bang, makanya melaporkan permasalahan ini ke Disnaker bang, memohon bantuan" ucap Rudi.
Selain itu Rudi juga melaporkan ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan terkait haknya sebagai karyawan serta dirinya yang tidak didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan Dan BPJS ketenagakerjaan.
Ia berharap agar kiranya UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, dapat membantu dirinya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Mudah mudahan bisalah secepatnya clear permasalahan saya ini bang", harapnya.
Nova Nadeak, ST Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, ketika dikonfirmasi oleh awak media di ruangan kerjanya, membenarkan bahwa adanya karyawan PT. Cakra Adi Dharma Cabang Rantauprapat yang telah melapor kepadanya.
"Benar, Ini sudah dilaporkan dan akan kami tindak lanjuti" ungkapnya.
Nova Nadeak, ST Selaku kepala seksi penegakan Hukum (Kasi Gakkum) UPT pengawasan Ketenagakerjaan wilayah IV, mengatakan, "Untuk langkah awal pihak pengusaha akan dipanggil."