Forum Pemuda Madani Binjai (FPMB) memberikan apresiasi kepada Polres Binjai yang berhasil mengamankan dua orang pria, serta mengamankan narkotika berupa ganja kering dengan berat brutto 11.000 gram, serta barang bukti lainnya.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua FPMB, Dhani Lubis, saat dikonfirnasi awak media, Kamis (7/11). Ia pun mendukung penuh kinerja Polres Binjai dalam memberantas segala bentuk pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.
"Kami dari Forum Pemuda Madani Binjai, memberikan apresiasi kepada Polres Binjai, terkhusus kepada Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri beserta jajarannya, yang telah bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba," ucap Dhani Lubis.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, sambung Dhani, Satnarkoba Polres Binjai juga berhasil menggulung para bandarnya.
"Tentunya hal ini patut untuk kita apresiasi, karena berhasil menangkap bandar bandar yang merusak generasi penerus bangsa. Apalagi bandarnya ini disebut sebut merupakan jaringan narkoba antar Provinsi," tegasnya.
Diketahui, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan narkoba antar Provinsi Aceh - Binjai, dan berhasil menangkap dua orang pria pelakunya masing masing berinisial R (20) dan DPA (18) di TKP, tepatnya di Jalan Satria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (03/11) sekira pukul 13.00 Wib.
Penangkapan terhadap terhadap kedua pelaku berawal saat tim Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman SH, bersama anggotanya, melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Hasilnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap R dan DPA pada saat keduanya sedang berdiri di depan sebuah rumah yang ada di TKP, dimana pada saat itu sedang menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam.
Namun pada saat akan didekati oleh petugas, keduanya mencoba menghindar dan berlari menuju kearah belakang rumah dimana awal keduanya sedang berdiri. Berkat kesigapan dan gerak cepat, akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua terduga dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya tas ransel berwarna hitam yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik berwarna coklat yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 11.000 gr, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP merk Realme warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Vario No. Pol BL 6039 BE.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua terduga pelaku mengaku bertempat tinggal di Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Keduanya juga mengakui daun ganja tersebut adalah miliknya yang mereka bawa dari Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Saat ini terhadap keduanya beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 Tahun.