Menuntut PT Starindo Prima Menerapkan Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Mogok Kerja Karyawan PT Starindo Prima
DELI SERDANG (utamanews)
Selasa, 04 Jun 2013 21:57
Dalam aksinya massa buruh tetap meminta PT Starindo Prima dalam pembuatan perjanjian kerja sama agar sesuai Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER 16/MEN/XI/2011 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerjasama yang sudah lebih dari 6 bulan dan lambatnya dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2012 dan UU RI No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja untuk mempercepat penyesuaian standar tersebut.
Para buruh juga meminta PT Startindo Prima yang akan memberlakukan sistem pembayaran upah dengan menggunakan ATM kepada karyawan untuk memberikan sosialisasi karena selama ini kebiasaannya upah diterima secara tunai.
Aksi mogok akan terus berlangsung apabila pihak perusahaan tidak menanggapi serius aspirasi dan tuntutan yang elah disampaikan dan buruh mengancam apabila tidak serius ditanggai maka akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.(Tm)
T#g:Buruh
-
Rabu, 27 Mar 2024 18:07
Partai Buruh Sumut Buka Posko Pengaduan THR dan PHK Sebelum Menerima THR
Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Posko Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh menjelang sebelum menerima THR.Willy Agus
-
Kamis, 14 Des 2023 09:34
Kampanye Caleg Partai Buruh Road Show Datangi Pabrik dan Industri
Calon Legislatif DPRD dan DPR RI dari Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) menggelar kampanye road show dengan mendatangi sejumlah pabrik - pabrik yang berada di Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedaga
-
Minggu, 10 Des 2023 04:50
Kritik Pedas Rosen Sinaga: Pemilu 2024 Diskriminatif, Tuna Netra Tak Dapat Memilih
Pesta demokrasi Pemilu 2024 dinilai tak inklusif bagi penyandang disabilitas, menyusul pengakuan dari KPUD Sumut yang belum menyediakan fasilitas dan alat bantu untuk memastikan hak pilih bagi kelompo
-
Jumat, 24 Nov 2023 18:54
Sejak Wali Kota Siantar dr Susanti, Dua Kali Mayday Kondusif, LKS Bahas Kesejahteraan Buruh
Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A didampingi Plt Kadisnaker Robert Sitanggang dan jajaran menyambut audiensi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam rangka membahas kebijakan dan
-
Rabu, 22 Nov 2023 15:22
Ini Respon Stakeholder Buruh Kota Binjai Atas Kenaikan 3,67% UMP Sumut 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Sumatera Utara mengalami kenaikan dari Rp. 2.710.493 pada tahun sebelumnya, menjadi Rp. 2.809.915. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen.&