Minggu, 24 Mei 2026
Petani: Tolong Kami Pak Dewan, Tanah Kami Dirampas
MEDAN (utamanews.com)
Selasa, 31 Jan 2017 06:55
<i>Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi A DPRD Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemda Langkat, Polres Langkat, Kepala Desa Mekar Jaya, PT LNK, Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Warga Mekar Jaya Langkat di DPRD Sumut, Senin (30/1).</i>
Dok

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi A DPRD Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemda Langkat, Polres Langkat, Kepala Desa Mekar Jaya, PT LNK, Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Warga Mekar Jaya Langkat di DPRD Sumut, Senin (30/1).

Penyelesaian kasus sengketa lahan antara PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang merupakan perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) PTPN2 dengan Warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat belum menemui titik terang.
 
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi A DPRD Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemda Langkat, Polres Langkat, Kepala Desa Mekar Jaya, PT LNK, Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Warga Mekar Jaya Langkat.
 
Dalam RDP yang dipimpin ketua komisi A, Fernando Simanjuntak bersama Hanafiah Harahap, Sarma Hutajulu, Syamsul Qodri Marpaung, warga menyampaikan akan tetap memperjuangkan tanah mereka. Sebab kata warga, tanah tersebut telah dimiliki dan ditempati selama puluhan tahun secara turun temurun.
 
Masyarakat Mekar Jaya juga mengklaim di hadapan dewan, bahwa warga memang memiliki surat alat tanah yang sah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 1965.
“Kami warga Mekar Jaya tidak akan mau pindah dari tanah kami. Kami sudah sudah lama menempati lahan itu sejak tahun 1965 dan tidak ada masalah. Tetapi kenapa belakangan ini kami yang terusir dibuat oleh PT LNK. Apa salah kami? Tolong kami pak dewan, tanah kami dirampas,” ujar Legimin dan Suryono di hadapan anggota DPRD Sumut, Senin (30/1) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol No.5 Medan.
 
Legimin yang mengaku sebagai orang dituakan di kampung Mekar Jaya menceritakan bagaiamana kekejaman PT LNK yang membawa aparat penegak hukum untuk mengusir warga dari lahan (okuvasi).
 
“Kami tidak berdaya pak, kami diusir. Tanaman kami dirusak dengan menggunakan alat berat “gajah kuning”. Akibatnya sampai saat ini masyarakat banyak kehilangan mata pencaharian. Sebelumnya para petani banyak menanam rambung, kemiri dan cengkeh, tapi kini semua itu sudah tidak ada lagi, mohon batuan dari anggota dewan,” ujar Legimin dengan mimik wajah sedih.
 
Dia juga mencerikan bahwa penduduk Mekar Jaya sudah membangun rumah dan menempatinya selama puluhan tahun.
produk kecantikan untuk pria wanita
 
“Dulu kami membuat rumah tidak ada yang melarang, tetapi kenapa sekarang kami diusir. Meskipun demikian kami diusir kami tidak pernah mau, kami akan memperjuangkan hak kami, yang penting lahan kami harus kembali yang luarnya mencapai 554 hektar lebih,” ujar Legimin menunjukkan surat kepemilihan tanah yang sah berwana kuning kepada anggota dewan.
 
Sementara Suryono mengatakan bahwa tanah yang dirampas oleh PTPN2 akan diperjuangkannya.
 
“Kami semua mempunyai surat alas tanah yang sah. Kami tidak mencuri. Maka dari itu kami tetap pertahankan itu, apapun yang terjadi. Karena apa bila pasti yang akan hancur. Mohon kami tolong ibu kembalikan hak kami,” pintanya.
 
iklan peninggi badan
Suryono juga menceritakan soal tragedi berdarah para petani sewaktu melawan aparat penegak hukum yang merupakan pihak pengamanan dari PT LNK pada tanggal 18 November 2016 lalu.
 
Mendengar penyataan warga tersebut, Sekretaris komisi A, Sarma Hutajulu mengaku prihatin dengan persoalan yang tengah dihadapi oleh masyarakat Mekar Jaya. “Kita sangat prihatin dengan kondisi dihadapi masyarakat,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.
 
Sarma juga mempertanyakan kepada pihak PTPN2 soal KSO dengan PT LNK. “Sampai sekarang kita tidak pernah mengetahui isi perjanjian itu. Kalau memang pihak PT LNK tidak bisa mengelola lahan itu silahkan berikan kepada masyarakat,” terangnya.
 
Sarma juga mempertanyakan peran Pemkab Langkat untuk menyelesaikan sengketa lahan yang dihadapi oleh masyarakat. “Seharusnya Pemkab Langkat sangat berperan dalam persoalan ini. Jangan semuanya diserahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
 
Sementara itu, ketua komisi A, Fernando mengatakan PT LNK dan PTPN II harus menghadirkan kondisi yang baik di tengah masyarakat. Mereka juga harus menjaga kearifan lokal dengan baik.

“Para petani sudah kehilangan mata pencahariannya lantaran tanaman di lahan mereka sudah digusur. Dirinya juga meminta agar aparat keamanan tidak banyak terlibat dalam sengketa lahan tersebut,” katanya.

Rapat tersebut terpaksa diskor karena belum ada kesimpulan sembari melangkapi kelengkapan berkas kedua belah pihak. (Cikaok)
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later