Jumat, 29 Mar 2024 17:36
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

DPRD Sumut desak PTPN II bayar Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

MEDAN (utamanews.com)

Kamis, 07 Apr 2016 09:20

Pihak manajemen PTPN II kembali tidak mampu memastikan kapan bisa membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan fakta dalam rapat kerja antara Komisi E DPRDSU dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumut-Aceh dan manajemen PTPN II, Rabu (6/4/2016)

Rapat untuk membahas tunggakan BPJS Karyawan PTPN II ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya di gedung DPRD Sumut, namun sangat disayangkan, pada rapat ini pun berakhir dengan jalan buntu akibat ketidakmampuan manajemen PTPN II memberikan janji kapan masalah tunggakan BPJS itu diselesaikan. 

Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Ir Zahir, MAP kepada wartawan mengatakan bahwa dalam hal ini DPRD akan terus mendesak agar PTPN II segera membayarkan BPJS tersebut. “Dari Rp28 Miliar nilai tunggakannya yang dibayarkan masih Rp5 milyar, makanya diskors dan kita akan terus melakukan koordinasi karena memang kita mengetahui kondisi perusahaan PTPN II serta kondisi keuangannya bagaimana,” ujar Zahir, yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini.

“Untuk membayar gaji karyawannya saja PTPN II masih kekurangan dana, sehingga kita harus menilainya fleksibel. Memang memerlukan proses waktu yang panjang untuk dapat menyelesaikannya, namun jika tidak diselesaikan baru ditempuh opsi untuk melaporkannya ke ranah hukum," ujar Zahir.

Sementara Kakanwil PT BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Drs Edy Syahrial yang dikonfirmasi wartawan seusai RDP memberikan batas waktu sampai pada 12 April 2016 kepada pihak Managemnt PTPN II untuk membayarkan tunggakannya dengan nilai nominal sebanyak Rp28 miliar.

"Dari jumlah karyawan PTPN II yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, ada sekitar 9.993 karyawan dan kita sudah menyampaikan batas waktu pembayarannya tadi. Jika tidak dibayarkan kita akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," terang Edy. 

(SN)
T#g:BPJSKomisiE
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️