Jumat, 19 Apr 2024 10:13
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Eldin-Akhyar Unggul Dengan 346.406 Suara dari Ramadhan-Eddie

MEDAN (utamanews.com)

Kamis, 17 Des 2015 09:18

Medan (utamanews.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada Medan 9 Desember lalu, Rabu (16/12) di Tiara Convention Centre, Medan. Hasilnya, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Tengku Zulmi Eldin dan Akhyar Nasution dinyatakan sebagai pemenang pada Pilkada Kota Medan.

Ketua KPU Kota Medan yang memimpin langsung Rapat Pleno Terbuka itu mengumumkan pasangan  BENAR mendapatkan perolehan sebesar 346.406 suara. Sedangkan pesaingnya dari pasangan nomor urut 2 Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma (REDI) mendapatkan perolehan sebesar 136. 608 suara dengan total suara sah keseluruhan 483.014.

Keputusan ini diambil berdasarkan rekapitulasi hasil pemungutan suara 21 Kecamatan di Kota Medan.  Komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba mengatakan, untuk penetapan hasil akan dilakukan pada malam ini pukul 20.00 WIB. Sekaligus juga untuk memberitahukan kepada pemenang Pilkada tentang perolehan hasil pemungutan suara yang resmi dari KPU. 

Untuk tingkat partisipasi pemilih Tamba mengatakan Kota Medan memeiliki tingkatan yang paling rendah. "Untuk Kota Medan tingkat partisipasi pemilih sebesar 25,5%, untuk jumlah pemilih di Kota Medan artinya paling kecil," ujarnya. 

Selanjutnya, akan ada waktu yang diberikan selama tiga hari untuk melakukan gugatan apabila ada sengketa dalam Pilkada Kota Medan. Penetapan hasil hari ini dihadir oleh saksi pasangan calon, Panwaslih dan lembaga-lembaga pengawas pemilu. Awalnya saksi dari pasangan REDI hadir, namun sangat disayangkan pada saat pertengahan mereka keluar dari lokasi rapat. 

"Saksi Pasangan  Nomor Dua  itu keluar ya, tanpa memberitahukan kepada kita. Sehingga pada penetapan hasil mereka tidak ada di tempat," ujar Tamba. 

Kendati demikian penetapan hasil Pilkada Kota Medan tetap berlanjut dan dianggap sah meski tanpa dihadiri salah satu saksi. "Dalam PKPU No 11 dan dasar hukum Undang-undang No. 8 Tahun 2015, apabila saksinya tidak bersedia menandatangani, itu dianggap sah," jelasnya. 

Apabila nantinya mereka (Tim Redi) tidak menerima hasil maka bisa melakukan gugatan dengan waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan. Hasil penetapan calon ditandatangani oleh Komisioner KPU, Saksi, dan Ketua Panwaslih Kota Medan. (red)
T#g:pemilukadapleno
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️