Jumat, 29 Mar 2024 19:38
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Tuntutan amnesti Din Minimi membuktikan dia bukan seorang separatis

MEDAN (utamanews.com)

Sabtu, 05 Mar 2016 18:32

Oleh : Ken Bimo *)
 

Gelombang penolakan terhadap usulan pemberian amnesti terhadap kelompok separatis bersenjata Aceh Din Minimi tiba-tiba saja menyeruak kencang setelah pada 28 Desember 2015, kelompok bersenjata Din Minimi menyerahkan diri dengan difasilitasi oleh Kepala BIN, Sutiyoso dengan dijanjikan akan memperoleh amnesti.

Terkesan kental dengan kepentingan politis menyerang kebijakan pemerintah, berbagai opini dengan argumentasi dilontarkan di ranah publik, intinya menuntut adanya proses hukum terhadap Din Minimi yang harus ditangani Kepolisian. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin SH bahwa kelompok Din Minimi adalah salah satu dari tiga kelompok bersenjata yang telah menjadi DPO. Padahal menurut Pengamat hukum Andri W Kusuma pemberian amnesti terhadap kelompok Din Minimi tersebut secara hukum tidak ada masalah, perlawanan Din Minimi merupakan masalah politik lokal yaitu akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah.

Sedangkan dalam hal tuduhan pidana, pemuda bernama asli Nurdin Ismail yang bergabung dengan milisi GAM pada tahun 1997 itu sudah bersumpah bahwa tidak pernah melakukan kejahatan kriminal sama sekali, melainkan melakukan perlawanan bersenjata karena kekecewaan terhadap pemerintah daerah Aceh sehingga terus memperjuangkan 6 gugatannya yaitu,

Lanjutkan proses reintegrasi
Kesejahteraan para janda korban dan mantan GAM dijamin oleh pemerintah
Kesejahteraan anak-anak yatim piatu korban dan keluarga mantan GAM dijamin kepastiannya oleh pemerintah
KPK menyelidiki dugaan penyelewengan dana APBD oleh Pemda Aceh
Ada pemantau indenpenden dalam Pilkada Aceh pada 2017
Pemberian amnesti kepada seluruh anggota kelompok Din Minimi yang menyerahkan diri

Menurut Kepala BIN, Sutiyoso kelompok Din Minimi layak mendapatkan amnesti, sebab disamping 6 tuntutannya yang sangat normatif, dilihat dari garis perjuangannya kelompok tersebut dianggap berbeda dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ditambahkan oleh Jaksa Agung, M. Prasetyo bahwa tuntutan amnesti oleh Din Minimi justeru karena dia mengakui sebagai warga negara Indonesia, sebaliknya dengan anggota kelompok OPM yang menolak tawaran grasi, bahkan juga mereka yang sudah dihukum mereka menolak grasi, karena dalam pemahaman mereka ketika mereka ajukan grasi membuktikan bahwa mereka mengakui adanya Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan menyampaikan bahwa pemberian amnesti bagi kelompok Din Minimi dapat berdampak positif, misalnya mengurangi gangguan keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sementara itu, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, Torry Djohar mengungkapkan bahwa kelompok Din Minimi muncul akibat konflik internal dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dimana kelompok Din Minimi yang tidak puas dengan elit GAM yang sekarang berkuasa padahal punya kekuatan personel serta senjata, maka hal tersebut akan bisa mengganggu keamanan Aceh akibat konflik dengan aparat serta di Pilkada serentak 2017.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan pemberian amnesti untuk kelompok Din Minimi tersebut. Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, Presiden selaku Kepala Negara berhak memberikan amnesti dengan  memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).

Dan lagi, fakta yang tidak bisa dipungkiri adalah bahwa keberadaan kelompok Din Minimi sudah cukup lama, hal ini membuktikan bahwa kelompok tersebut memiliki dukungan masyarakat sekitarnya baik dalam personil maupun logistik, sehingga memiliki potensi kemampuan propaganda untuk menyebar luaskan dukungan politik sampai ke luar wilayah Aceh. 

Menanggapi pro-kontra amnesti terhadap kelompok din Minimi beberapa tokoh masyarakat Aceh sepakat bahwa dalam sejarah konflik masyarakat Aceh, pola kekerasan justeru akan menumbuhkan perlawanan. Terbukti pada tahun 1989 sebelum ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) banyak berkeliaran kelompok sipil bersenjata yang menuntut keadilan, setelah ditetapkan sebagai daerah Operasi Militer tidak reda, justru semakin membesar sampai muncul Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan saat ini salah satu jaringan kelompok bersenjata kembali dibangun oleh Din Minimi, maka tidak menutup kemungkinan jika kasus Din Minimi tidak diselesaikan akan membesar seperti dulu.

Dalam kasus Din Minimi, lebih pada persoalan ekonomi karena banyak janda mantan GAM yang ditinggal mati suaminya dan yatim piatu akibat konflik dengan GAM. Sedangkan kasus hukumnya banyak temuan penyalahgunaan APBD oleh pemerintah daerah dan ini perlu perhatian khusus dari kejaksaan dan kepolisian.

Polemik perihal pemberian amnesti ini memang berkembang menjadi lebih politis, tapi dengan kondisi saat ini langkah Presiden Jokowi itu akan lebih efektif daripada harus menunggu proses hukum dan memang belum ada verifikasi tindak pidana umum yang dilakukan. Apalagi, seperti yang diungkapkan oleh Jaksa Agung M Prasetyo, bahwa OPM saja menolak tawaran grasi karena berarti pengakuan sebagai Warga Negara Indonesia yang berarti mereka lebih suka disebut sebagai separatis.

Sedangkan Din Minimi memohon dengan hormat pemberian amnesti dengan alasan memperjuangkan anak yatim dan janda pejuang, membuktikan dia masih mencintai Indonesia. Dengan amnesti itu justru tidak ada yang tersakiti, sebab amnesti memang berdasarkan asas keadilan, manfaat, efektif dan efisien. Dengan begitu mereka bisa kembali hidup normal di tengah masyarakat dan pemerintah bisa menjalankan tugas untuk mensejahterakan rakyat.
 

*) Penulis adalah mahasiswa FISIP UNDIP Semarang, tinggal di Semarang
T#g:acehamnestiopini
makeup remover
Berita Terkait
  • Sabtu, 24 Feb 2024 14:24

    Semarakkan PON Aceh- Sumut, Pemprov Gelar Fun Run

    Banyak cara yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriahkan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut. Salah satunya dengan menggelar Fun Run Road to PON XXI Aceh-


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️