Baru-baru ini kita dikejutkan oleh berita yang mengganggu situasi politik, hukum, dan keamanan yaitu kasus penyerangan Lapas Cebongan di Sleman, Yogyakarta, kasus pengeroyokan dan kemudian pembunuhan seorang Kapolsek di Sumatera Utara serta aksi-aksi kekerasan dan pengrusakan yang terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan, dampak dari pemilukada.
Dari kejadian-kejadian diatas, jika dianalisis sebenarnya ada yang lebih bersifat tindakan kriminal yang menjadi ranah hukum namun ada yang lebih bernuansa politik, yang berujung pada tindakan main hakim sendiri.
Tindakan Main Hakim Sendiri
Masih terjadinya sejumlah aksi kekerasan diatas, seharusnya dapat dicegah apabila tingkat kesadaran hukum masyarakat tinggi yang tentu harus dibarengi dengan ketegasan aparat penegak hukum. Demikian pula ketegasan pemimpin, yang akan membuat nyaman petugas penegak hukum dalam bertindak.
Dalam Rapat Kerja Pemerintah Tahun 2013 di Jakarta, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013, salah satu tujuannya adalah agar daerah bisa menyusun prosedur tetap atau aturan yang bisa diberlakukan di daerahnya masing-masing sehingga keamanan publik pada khususnya, dan keamanan dalam negeri pada umumnya bisa dijaga dan dipertahankan.
Tindakan main hakim sendiri yang terjadi beberapa waktu lalu juga sempat disinggung Presiden RI dalam konperensi pers yang dilaksanakan seusai sholat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4) siang, dengan pernyataan sebagai berikut: "Bagaimanapun, tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan dalam negara hukum. Meskipun saya tahu tindakan itu terjadi karena ada jiwa korsa dan perilaku sekelompok orang, yang di luar disebut kelompok preman, yang dengan sadis melakukan pembunuhan pada seorang bintara Kopasus TNI AD.”
Di sisi lain, yang mengagetkan menurut Lingkaran Survei Indonesia (LSI) adalah adanya kecenderungan masyarakat dan pencari keadilan dalam penegakan hukum terdorong untuk menciptakan role model sendiri, bahkan bisa mengarah pada radikalisme. Survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menunjukkan hanya 29,8 persen responden yang menyatakan puas terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Minimnya kepercayaan publik atas proses penegakkan hukum ini berkorelasi pada cukup tingginya masyarakat yang setuju main hakim sendiri. Survei LSI menunjukkan sebanyak 30,6 persen responden setuju menghukum sendiri pelaku kejahatan karena tak percaya proses hukum yang adil. Meski angka itu cukup tinggi, tetapi sebanyak 46,3 persen responden masih menyetujui pelaku kejahatan diproses hukum secara adil. Sebanyak 23,1 persen responden tidak menjawab atau tidak tahu.
Peneliti LSI Dewi Arum mengatakan, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat memunculkan anarkisme. "Tak berlebihan dan mengherankan jika dikatakan bahwa maraknya kasus main hakim sendiri yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia merupakan refleksi dari ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum yang dilakukan negara," kata Dewi Arum dalam jumpa pers di kantor LSI, Minggu (7/4/2013).
Mengapa Main Hakim Sendiri
Alasan mengapa masyarakat lebih sering main hakim sendiri saat ini timbul karena berbagai faktor. Faktor pertama adalah persoalan psikologis yang saat ini terjadi pada masyarakat. Alasan psikologis bisa jadi ditimbulkan karena tekanan ekonomi yang serba sulit yang melahirkan rasa frustasi. Hidup dalam keadaan tertekan ditambah lagi adanya kesenjangan sosial antara kaya dan miskin yang lebar menimbulkan gesekan sosial.
Faktor kedua adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Saat ini sedang terjadi kondisi dimana tatanan sistem hukum yang dijalankan oleh pemerintah dalam arti luas tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Kondisi ini memiliki ciri-ciri dimana hukum tidak lagi dipandang sebagai human institution yang dapat memberikan rasa perlindungan hak-haknya sebagai warga negara. Oleh karena itu, harus segera dilakukan langkah-langkah untuk melakukan pengembalian kepercayaan tersebut.
Faktor ketiga, komunikasi masyarakat dan aparat penegak hukum yang kurang atau belum tersosialisasikan dengan baik sehingga pada saat membutuhkan pertolongan hukum, masyarakat mengalami kebingungan.
Mencegah Tindakan Main Hakim Sendiri
Tindakan main hakim sendiri tidak boleh terjadi di Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat yang beradab. Perlu ada kesadaran baik dari masyarakat maupun pemerintah, terutama aparat penegak hukum. Apalagi dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013, pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah harus lebih tanggap.
Dalam Rapat Terbatas Bidang Politik, Hukum dan Keamanan tanggal 1 April 2013 lalu, Presiden menyampaikan pejabat pemerintah bukan sekedar sebagai tukang pos. “Tukang pos itu kalau sudah mengambil surat-surat dari rumah, dimasukkan kotak pos, tugasnya selesai. Karena akan dibawa dengan sarana transportasi entah darat, laut, atau udara. Nanti di tempat tujuan, ada lagi petugas yang menyalurkan sampai kepada alamat yang dituju. Nah, tukang pos yang mengirimkan itu tidak punya kewajiban dan tanggung jawab memastikan bahwa yang dimasukkan ke kotak pos itu sampai di alamatnya masing-masing. Tapi kalau kita, termasuk para Menteri, anggota Kabinet, serta pejabat daerah harus bisa memastikan, mengawasi, memantau, bahkan ikut mengimplementasikannya sampai pada tingkat yang paling depan, kabupaten dan kota. Itu bedanya. Tidak boleh, karena sudah dikeluarkan arahan, sudah diingatkan, dianggap selesai. Sampai betul-betul segala sesuatunya dilaksanakan dan diimplementasikan”.
Selain itu perlu ada keseragaman langkah dengan masyarakat antara lain, pertama, pererat komunikasi antara penegak hukum dengan masyarakat. Beri kesadaran akan pentingnya penegak hukum bagi keamanan masyarakat. Intensitas komunikasi antara penegak hukum dengan masyarakat akan meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di negeri ini.
Kedua, penegakan hukum yang tegas dan transparan. Penegakan hukum yang jelas atau sesuai dengan standar hukum yang berlaku akan memberikan kepuasan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan para penegak hukum. Dalam hal kasus penyerangan lapas Cebongan, transparansi sudah dilakukan dan hal tersebut mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Semoga ini bisa menjadi pemicu agar masyarakat tidak lagi menyelesaikan segala persoalan dengan main hakim sendiri
*) Asisten Deputi Bidang Pelaksanaan dan Pelaporan Persidangan