Kamis, 18 Apr 2024 16:21
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Lelang Jabatan bukan Prestasi Plt Gubsu, namun amanah Undang undang

MEDAN (utamanews.com)

Kamis, 25 Feb 2016 10:09

Akhir-akhir ini istilah lelang jabatan Eselon II agak trend di kalangan masyarakat khususnya kalangan PNS di jajaran Pemprovsu. Banyak orang berprasangka bahwa pelaksanaan lelang jabatan itu merupakan satu gebrakan baru pasca kepemimpinan Plt Gubsu HT Erry Nuradi.

Padahal, gerakan lelang jabatan itu merupakan amanah UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) yang harus diterapkan di masing-masing pemerintahan baik Pemprovsu, Pemkab maupun Pemko di seluruh nusantara.

Namun info di masyarakat berkembang bahwa pelaksanaan lelang jabatan merupakan buah pikiran, prestasi dan gebrakan baru yang digagas Plt Gubsu HT Erry Nuradi.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Sutrisno ST pada media, Selasa (23/2/2016), mengatakan perlu diluruskan kepada segenap masyarakat maupun kalangan PNS di Sumatera Utara ini, bahwa pelaksanaan lelang jabatan eselon II yang sedang digadang-gadang sekarang ini bukan hasil gagasan Plt Gubsu HT Erry Nuradi.

"Munculnya penerapan lelang jabatan di jajaran pemerintahan khususnya bagi eselon II merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN)," ujar Politisi PDIP Sumut itu.

Disebutkan, lelang jabatan dimaksud diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) yakni bagian kedua, menyebutkan: Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang, Paragraf 1, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pasal 53: Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan aparatur sipil negara.

Hal tersebut dapat didelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat, selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada Menteri di kementerian, Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian.

Selain itu, Sekretariat jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, Gubernur di provinsi, dan Bupati/walikota di kabupaten/kota.

Sementara di bagian ketiga, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah: Pasal 115 yakni, 1. pengisian jabatan tinggi pratama ( Eselon IIA dan II B) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.

2. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih  3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap satu (1) lowongan jabatan. 3. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian ( Gubernur ) melalui pejabat yang berwenang ( sekda ).

4.Pejabat pembina kepegawaian memilih  1 (satu)  dari 3 (tiga) nama untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, 5. Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/ kota sebelum ditetapkan  oleh bupati/ walikota dikoordinasikan dengan gubernur.

Sedangkan dalam Pasal 116 disebutkan; 1. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi,  kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

2. Pergantian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Sutrisno menegaskan, dalam menunggu peraturan pemerintah, kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Disebutkan, adapun syarat-syarat /ketentuan menyangkut Panitia Seleksi adalah
A. Panitia seleksi terdiri atas unsur: Pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan, Pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong dan Akademisi/Pakar/Profesional.

B. Panitia seleksi memenuhi persyaratan sebagai berikut, memiliki pengetahuan dan/ atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong, memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi, panitia Seleksi berjumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang dan perbandingan anggota panitia seleksi berasal dari internal paling banyak 45%.

Maka dari ketentuan tersebut di atas, bahwa seleksi terbuka calon pejabat tinggi pratama (eselon IIA dan Eselon IIB) harus memenuhi 9 prinsip dalam sistem merit yakni: Kompetisi yang terbuka dan adil, Perlakuan terhadap pegawai ASN secara adil dan setara, memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan- pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja yang tinggi.

Selain itu, mampu menjaga standard yang tinggi untuk integritas , perilaku dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat, mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien, mempertahankan atau memindahkan pegawai ASN berdasarkan kinerja yang dihasilkan, memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN, melindungi pegawai ASN dari pengaruh- pengaruh politik yang tidak pantas/ tepat dan mampu memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari hukum yang tidak adil dan tidak terbuka.

Berdasarkan UU tersebut, ada  terdapat 4 ( empat ) kategori  yang dilarang yakni, 1. Diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, asal daerah, usia, keterbatasan fisik, status perkawinan atau afiliasi politik tertentu. 2. Praktik perekrutan yang melanggar sistem merit. 3. Upaya melakukan pembalasan terhadap kegiatan- kegiatan yang dilindungi ( termasuk kepada peniup pluit/ whistleblower) dan Pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang berdasarkan prinsip sistem merit.

Oleh karena itu, ujar Sutrisno, seleksi terbuka yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara dalam rangka mengisi posisi Pejabat Tinggi Pratama ( Eselon IIA dan Eselon IIB ) harus mengacu kepada kedua ketentuan tersebut. 

Prinsipnya, transparan, adil, terbuka, diluar ketentuan tersebut, maka Pemprovsu diyakini hanya sekedar melakukan “pencitraan”. Sehingga bila ada proses atau tahapan proses yang ditutupi termasuk data nama, jumlah peserta, itu telah melakukan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, profesionalisme, proporsionilitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektifitas, edisien, keterbukaan, non diskriminatif, perastuan dan kesatuan. keadilan dan kesetaraanserta kesejahteraan.

"Maka bila dari asas ini ada yang tidak dipenuhi, maka seleksi terbuka yang dilakukan oleh pemprovsu tahun 2016, dapat dinyatakan tidak taat azas, dan melakukan pelanggaran UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permen PAN dan RB No.13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah," ujar Sutrisno.

(rls)
T#g:opiniSutrisno
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Apr 2024 15:25

    Siapa Bermain di Parkir Medan?

    Pemerintah Kota (Pemko) Medan (kembali) melakukan pencitraan dengan pernyataan “menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konv


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️