Di awal tahun 2017, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla memberi hadiah yang sangat memukul hati rakyat, dengan memberi kebijkan dan keputusan yang tidak rasional, realistis dan objektiv. Karena menaikkan tarif STNK dan BPKB 2017 bahkan sampai tiga kali lipat, di samping itu juga menaikkan harga BBM dan listrik naik lebih dari 200%. Demikian disampaikan oleh Koordinator Wilayah I Sumut -NAD PP GMKI, Swangro Lumbanbatu pada UtamaNews melalui pesan elektronik, Sabtu (7/1/2017).
"Apakah itu jalan satu-satunya untuk membuat pemerintahan lebih maju? Tentu tidak! Karena naiknya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan," tuturnya.
Swangro membuat contoh, masyarakat, baik kalangan menengah keatas, akan kesulitan membayar tarif segitu besarnya.
"Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sudah menggagaskan program yang dinamakan NawaCita. NawaCita seperti yang kita harapkan tidak sejalan, sering miss komunikasi antara Joko Widodo dengan DPR-RI," tambahnya.
Kami sebagai rakyat, lanjutnya, tidak anti dengan kebijakan ataupun kemajuan bangsa ini, bahkan kami siap mengkaji ulang mana yang lebih menguntungkan rakyat.
"Sebagai pemerintahan pusat seharusnya melakukan sosialisasi sebelum atau sesudah memutuskan kebijakan. Agar masyarakat tidak terkejut ataupun terpukul oleh kebijakan Pemerintahan Pusat," tambahnya lagi.
"Maka dengan ini saya selaku Koordinator Wilayah PP GMKI menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menolak dengan tegas PP nomor 60 tahun 2016 yang berisi tentang daftar kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB karena tidak transfaran kemana dana dan masih banyaknya pungli serta tidak sesuai kenaikan yang telah digagasi di lapangan.
2. Pemerintah Pusat harus Merevisi biaya tarif listrik yang mencapai 242,5%/900V. Tidak sesuai karena masih banyaknya daerah atapun desa yang tidak dapat listrik, contohnya di daerah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Dairi, Desa Laehole dengan jumlah 25 KK
3. Pemerintah Pusat juga jangan sampai membuat tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dikelola BUMN Jasaraharja, karena isunya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
4. Pemerintahan Joko Widodo harus mengingatkan, merevisi bahkan mencabut surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Pertamina tentang Surat keputusan nomor 001/f15410/2017-S3 kpts-002/f00000/2017-S3 dan 003/f00000/2017-S3 tentang harga jual BBK dan Solar keekonomian di SPBU serta jual bbm umum perliter di SPBU."
"Kita sangat berharap pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla realistis, rasional dan objektiv untuk mengambil kebijakan serta harus mensosialisasikan sebelum ataupun sesudah mengambil kebijakan dan keputusan. Sebagai lembaga intelektual dan kritis, GMKI harus tetap mengawasi dan memberi masukan, tentunya harus lebih bahu membahu dengan mahasiswa dan pemuda serta masyarakat, demi kemajuan bangsa dan negara ini," pungkasnya. (SN)