Kabar gembira bagi warga kota Medan yang punya kendaraan bermotor tapi pajaknya mati.
Tim Pembina Samsat Sumut (17/12) telah menyepakati pemberlakuan Pergubsu No 45 tahun 2014 ttg Pemberian Keringanan serta Penghapusan Sanksi Administrasi (PEMUTIHAN) Pajak Kendaraan Bermotor.
Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M. Budi Hendrawan menjabarkan Pemutihan Pajak yang diberikan antara lain:
1. Pokok pajak PKB yg belum dibayar sampai dengan Tahun 2011/ 2012 diberikan pengurangan sebesar 100%.
2. Besarnya pokok pajak PKB untuk masa pajak 2012 s/d 2013 teritung dgn ketentuan yg berlaku.
3. Pemberian keringanan PKB disertai dgn penghapusan sanksi administasi PKB.
4. Pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) utk penyerahan kedua, lelang, warisan, ganti mesin dan BBN pindah antar samsat di sumut maupun dari luar provinsi.
5. Pelayanan kantor Samsat mulai pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB sabtu dan minggu masuk kecuali tanggal 25 dan 26 Desember 2014
6. Pelaksanaannya dimulai dari tanggal 17 s/d 31 Desember 2014.