Jumat, 13 Des 2024

Samsat Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

MEDAN (utamanews.com)
Rabu, 17 Des 2014 12:12
Kabar gembira bagi warga kota Medan yang punya kendaraan bermotor tapi pajaknya mati. 


Tim Pembina Samsat Sumut (17/12) telah menyepakati pemberlakuan Pergubsu No 45 tahun 2014 ttg Pemberian Keringanan serta Penghapusan Sanksi Administrasi (PEMUTIHAN) Pajak Kendaraan Bermotor.
Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M. Budi Hendrawan menjabarkan Pemutihan Pajak yang diberikan antara lain:

1. Pokok pajak PKB yg belum dibayar sampai dengan Tahun 2011/ 2012 diberikan pengurangan sebesar 100%.


3. Pemberian keringanan PKB disertai dgn penghapusan sanksi administasi PKB.

4. Pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) utk penyerahan kedua, lelang, warisan, ganti mesin dan BBN pindah antar samsat di sumut maupun dari luar provinsi.

produk kecantikan untuk pria wanita
5. Pelayanan kantor Samsat mulai pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB sabtu dan minggu masuk kecuali tanggal 25 dan 26 Desember 2014

6. Pelaksanaannya dimulai dari tanggal 17 s/d 31 Desember 2014.
(Smsn/John)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2024 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️