Kadis TRTB Medan Syampurno Pohan, senin,(06/10) pimpin langsung pembongkaran 4 unit bangunan Ruko dijalan karya celincing kelurahan Silalas karang berombak Kecamatan Medan Barat. Didampingi Kabid Pengawasan TRTB Ali Tohar dan langsung melakukan pembongkaran dengan merobohkan tembok dinding lantai 2 bangunan tersebut.
Pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dan surat dari masyarakat dan kecamatan kemudian Dinas TRTB merespon dengan turun langsung kelapangan untuk melakukan pembongkaran.
Kepala lingkungan 6 Slamet kepada wartawan mengatakan dia selama ini telah dibohongi oleh pemilik bangunan berinisial "H S" yang juga pemilik usaha shorum mobil dipetisah,kepadanya dikatakan bahwa Izin bangunan ruko sedang diurus diTRTB medan.
"Selama ini saya tahunya bangunan ruko ini telah ada izin, karena saat saya tanyakan, pemiliknya "H.S" selalu bilang IMBnya sudah diurus, namun saya heran kalau diurus kenapa bangunannya dibongkar pihak TRTB?, sekarang saya baru tahu telah dibohongi, izinnya selama ini belum ada" ujar Slamet.
Diakuinya bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik sepupunya yang telah dibeli "H.S" dengan cara bangun bagi.
"Tanah itu merupakan tanah milik sepupu saya yang dibeli dengan cara bangun bagi, dan HS yang membeli serta membangunnya" ungkap kepling lingkungan 6.
informasi dari Dinas TRTB Medan bahwa bangunan Ruko 4 pintu lantai 2 yang telah dibangun 70 persen telah melanggar batas jalur hijau dan batas rolen yang telah ditentukan.
" Pembangunan ruko ini telah melanggar perda kota medan no.5 tahun 2012 tentang izin retribusi IMB jo Perda kota medan no.9 tahun 2002. Pasal 13, pasal 14, dan pasal 15. Yakni mendirikan bangunan tanpa/menyalahi surat izin mendirikan bangunan" terang Ali Tohar.
Syampurno pohan begitu tiba dilokasi bangunan langsung turun meninjau anggotanya yang sedang melakukan pembongkaran dinding lantai 2 bangunan ruko 4 pintu tersebut.
Kepada wartawan Syampurno Pohan mengatakan berdasarkan laporan anggota yang sampai pada saya ada bangunan yang telah menyalah dan tidak dapat membangun diatas tanah yang masuk jalur hijau. dan telah melanggar rolen jalan yang telah ditentukan sesuai perda kota medan.
Untuk itu kita langsung turunkan anggota agar membongkar bangunan tersebut karena sudah menyalahi dan sudah melanggar" kata Syampurno.
Informasi dari masyarakat sekitar bahwa bangunan tersebut dibangun sekitar 8 bulan lalu, dan dibangun sebanyak 4 unit dengan memiliki 2 lantai setengah.
"Selama ini kami melihat bangunan dibangun saja tanpa ada IMBnya, saat kami tanyai sama pemilik bangunan, katanya sedang diurus, tapi sudah 8 bulan, kok plang IMB nya tidak pernah kelihatan, pantas saja dibongkar sama TRTB bang." Terang Ani(38thn) warga sekitar.
Sementara itu Camat Medan Barat, Sutan Lubis, melalui Lurah karang berombak M.Ridho Siregar kepada wartawan mengatakan bagus sekali dinas TRTB medan membongkar bangunan tersebut karena dari awal pembangunannya sudah diingatkan, namun pemilik bangunan tetap membandal.
"cocok dilakukan pembongkaran bangunan ruko 4 pintu lantai 2 ini, karena selama ini sudah kita ingatkan pemilik agar tidak mendirikan bangunannya karena tanah bagunan tersebut termasuk area jalur hijau kemudian dekat daerah aliran sungai deli" jawab Ridho.
hadir pada saat pembongkaran tersebut antara lain: Kadis TRTB pemko Medan, Syampurno pohan, camat Medan barat, Sutan Lubis, lurah sialalas,M.Ridho Siregar, Koramil Medan Barat, polsek Medan Barat, Kepling sekelurahan karangberombak, dan petugas trantip kecamatan medan barat, serta awak media.(Irwan )