Polresta Medan memproses kembali kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Fachrul Riza (24) warga Jalan Terusan Negara No 25 Medan dengan nomor Laporan Polisi (LP) 239/1/2011/SU/ Resta Medan yang sempat di-SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) dengan nomor SPP.Sidik/223/a/IV/2014/Reskrim .
Kasus tersebut harus dilanjutkan oleh Reskrim Polresta Medan karena Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Fachrul Riza. yang tertuang dalam putusannya Nomor 40/Pra.Pid/2014/ N Mdn.
”Saya minta Polresta Medan segera memproses kasus tersebut sampai ke persidangan,” ungkap Fachrul Riza pada wartawan, (Kamis 12/3)
Fachrul Riza menceritakan kasus tersebut berawal pada bulan Agustus 2010 lalu, dimana korban meminjamkan BPKB mobil Innova milik orang tuanya ke M Khairul Abdi (31) warga jalan Medan Area Selatan. Kemudian BPKB mobil tersebut digadaikan oleh keluarga Khairul Abdi ke pihak lain dan BPKB tersebut hilang. Karena kesal, pihak korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Reskrim Polresta Medan guna mencari keadilan.
”Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Reskrim Polresta Medan, tidak ada penyelesaian antara pihak korban dan pihak terlapor. Pada tanggal 10 Juni 2014, pihak Reskrim, Polresta Medan mengeluarklan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kemudian merunut kepada SP3,” ungkap Fachrul Riza.
Muslim (50) Ayah Fachrul Riza menyebutkan, menurut polisi, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan penyidikannya karena kerugian BPKB mobil Innova BK-1801-BK telah diganti oleh pihak terlapor dengan ganti rugi satu sertifikat tanah dan telah di-BBN (balik nama) atas nama Muslim.
”Meskipun sudah diganti dengan sertifikat tanah dan telah diganti atas nama saya, tapi tanah dan rumah tersebut tidak dapat saya kuasai dan saat ini mereka masih bertahan di rumah tersebut dan malah uang saya juga sudah habis ratusan juta saya serahkan ke mereka (Ayah Khairul Abdi- red), ini kan namanya penipuan.
Muslim menyebutkan, karena PN Medan telah mengabulkan gugantan prapid yang dimohonkan pihaknya, maka polisi harus kembali memproses kasus tersebut sampai ke persidangan dan menjebloskan para tersangkanya ke panjara. (red)