Senin, 25 Mei 2026
Bakamla RI gagalkan selundupan Bawang dan barang bekas dari Singapura
KEPULAUAN RIAU (utamanews.com)
Sabtu, 21 Mei 2016 05:05
<i><font color="#000099">KN Bintang Laut yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S. melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.00
Bakamla RI

KN Bintang Laut yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S. melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.00

Kapal Nasional (KN) Bintang laut yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli Nusantara IV 2016 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan kapal cargo yang diduga akan menyelundupkan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber, dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang, di perairan Batam, Jum’at (20/5/2016).
 
Awalnya, pada TW 0520.0645, kapal milik Bakamla RI bernomor lambung  4801 itu mendeteksi sebuah kapal cargo arah ke Timur di Utara Nongsa Batam. Pada pukul 07.00, KN Bintang Laut yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S. segera  melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: nama Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran fiber, yang semuanya akan diselundupkan dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang.
 
Setelah ditangkap, kapal yang dinahkodai Muhammad Yasin Bin Said (Warga Negara Indonesia) itu segera dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.
 
Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran terebut dapat dijerat dengan UU no 16 th 1992 pasal 31 (1) UU Karantina untuk bawang, buah dan sayuran, dengan ancaman pidana 3 th denda 150 jt.
Selain itu, lanjut mantan Paban 1 Srena Mabesal tersebut, jenis pelanggaran tersebut dapat dikenai UU Minerba No 4 th 2009 pasal 161 tentang pengangkutan minerba (aspal) dari luar yang tidak memiliki ijin usaha pengangkutan mineral, dengan hukuman pidana 10 tahun denda 10 M.
 
Pamen TNI Angkatan Laut bermelati tiga yang kini berdinas di lingkungan Bakamla RI itu berharap agar para pelaku kejahatan di laut akan menjadi jera sehingga tidak akan berani mengulanginya lagi. “Masih ada lagi Undang-Undang yang memberatkannya, yakni UU pelayaran barang tidak sesuai manifest, dan UU kepabeanan tentang penyelundupan,” imbuhnya. 
 
(rls)
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later